Rekam Jejak Brigita Manohara, Disebut KPK Terima Uang dari Ricky Ham Pagawak
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 21 Februari 2023 12:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menelusuri aliran dana pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, termasuk uang yang mengalir ke presenter televisi, Brigita Manohara.
“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Februari 2023.
Asep mengatakan Komisi tidak hanya akan menelusuri suap dan gratifikasi saja dalam kasus Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut tim penyidik juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan oleh politikus Partai Demokrat tersebut.
“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir," ujar dia.
Berikut rekam jejak Brigita Manohara yang disebut KPK menerima uang dari Ricky Pagawak.
Tidak datang pada panggilan pertama
Presenter televisi Brigita Manohara membantah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama KPK pada Jumat, 15 Juli 2022. Dia mengatakan tidak hadir karena belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Dia baru tahu ada pemanggilan itu dari pemberitaan.
Perempuan bernama lengkap Brigita Purnawati Manohara ini menuturkan surat panggilan dikirimkan ke alamatnya di Surabaya. Namun, dia sudah pindah ke Jakarta sejak 2012. Alamat kependudukannya juga sudah ganti ke Jakarta sejak 2021.
Brigita mengatakan surat itu ternyata diterima oleh penyewa rumah yang baru. Penerima surat, kata dia, mengatakan lupa menyampaikan surat panggilan itu kepadanya. “Yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat itu ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya mangkir,” kata dia.
Menurut Brigita, dia akan kooperatif dengan kpk dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak. Dia mengatakan akan memenuhi panggilan KPK selanjutnya. “Aku akan datang,” kata dia lewat pesan teks, Kamis, 21 April 2022.
Brigita mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan surat panggilan resmi dari KPK. Pemberitahuan panggilan selanjutnya, kata dia, baru didapat dari pesan teks dari tim penyidik. “Baru WhatsApp dari penyidik,” kata dia. Brigita dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 25 Juli 2022.
Selanjutnya: Brigita mengaku pernah mendapatkan uang...
<!--more-->
Brigita mengaku pernah mendapatkan uang
Sesuai janjinya, Brigita hadir pada pemeriksaan kedua KPK tertanggal 25 Juli 2022. Pada kesempatan itu, dia mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Ricky Pagawak saat diperika KPK pada Juli 2022.
“Tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah menerima aliran dana, serta hadiah dari tersangka,” kata Brigita seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.
Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky. “Itulah yang saya alami,” kata dia.
Serahkan uang Rp 480 juta
Brigita mengaku telah mengembalikan uang pemberian Pagawak sebesar Rp.480 juga ke KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022 mengungkapkan Brigita menyerahkan uang itu melalui transfer bank. Uang ditransfer ke rekening penerimaan KPK.
"Setelah kami cek memang benar sudah masuk," kata dia.
Menurut Ali, KPK akan memasukkan uang itu sebagai barang bukti kasus korupsi yang menyeret Ricky Ham Pagawai sebagai tersangka. Penyidik KPK akan menganalisis dan mengkonfirmasi temuan ini ke saksi lain.
"Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi Brigita untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," kata Ali.
Selanjutnya: Firli sebut pengembalian uang...
<!--more-->
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian uang hasil pencucian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Meski demikian, ia menyebut hal itu masih harus terus didalami oleh KPK.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.200 miliar. Uang tersebut diterimanya agar memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Kaji Dugaan Keterlibatan KKB dan Aparat dalam Pelarian Bupati Mamberamo Tengah