Kasus Bupati Mamberamo Tengah, Presenter TV Sebut Belum Terima Surat Panggilan KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 19 Juli 2022 20:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mengatakan belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi perihal kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia mengatakan baru tahu ada pemanggilan itu dari pemberitaan.
“Hingga tadi pagi, sebelum tim penyidik KPK menelepon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK,” kata Brigita lewat keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Brigita menuturkan surat panggilan dikirimkan ke alamatnya di Surabaya. Namun, dia mengatakan sudah pindah ke Jakarta sejak 2012. Alamat kependudukannya juga sudah ganti di Jakarta sejak 2021.
Setelah mencari tahu, Brigita mengatakan surat itu ternyata diterima oleh penyewa rumah yang baru. Penerima surat, kata dia, mengatakan lupa menyampaikan surat panggilan itu kepadanya. “Yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat itu ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya mangkir,” kata dia.
Brigita mengatakan telah berkomunikasi dengan tim penyidik tentang penjadwalan ulang pemeriksaannya. Dia mengatakan akan diperiksa pada 25 Juli 2022. Dia mengatakan akan hadir dalam panggilan itu. “Saya akan menghadiri panggilan penyidik apabila hal tersebut kembali dilakukan guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata dia.
Brigita berkata belum tahu materi pemeriksaan untuk dirinya. Namun, dia mengatakan panggilan terhadapnya tidak berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon legislatif dari PDIP pada 2018-2019. “Saya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah saya menghadiri pemanggilan tersebut,” kata dia.
KPK memanggil Brigita sebagai saksi pada Jumat, 15 Juli 2022. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat Brigita di Surabaya, Jawa Timur. Ali mengatakan Brigita tidak hadir tanpa penjelasan alias mangkir. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Brigita.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. Namun, KPK gagal menangkap Ricky karena dia kabur ke Papua Nugini menggunakan jalan setapak pada 14 Juli 2022.
Setelah pelarian ini, KPK memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang. Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka Ricky Ham Pagawak yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar dia.
Baca: Presenter TV Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Bupati Mamberamo Tengah