KPK Kaji Dugaan Keterlibatan KKB dan Aparat dalam Pelarian Bupati Mamberamo Tengah
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 21 Februari 2023 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Termasuk, kata dia, dugaan keterlibatan aparat dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Firli mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai kemungkinan potensi keterlibatan aparat dalam pelarian Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut KPK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI untuk membahas hal tersebut.
"Tadi rekan rekan menyampaikan ada (potensi kemungkinan) oknum TNI yang terlibat, tentu itu kapasitas TNI. Sudah kami bicarakan dengan Panglima TNI, pernah juga kami sampaikan ke KSAD," ujar Firli pada Senin 20 Februari 2023.
Selain itu, Firli juga menilai koordinasi dengan TNI dan Polri juga memungkinkan pengembangan yang lebih mendalam guna menemukan pihak-pihak yang terkait dalam pelarian Pagawak ke Papua Nugini. Ia mengatakan hal itu juga memungkinkan untuk mengetahui ada tidaknya keterkaitan dengan KKB.
"Ini akan kita dalami lebih lanjut dengan segenap informasi yang kita dapatkan, terutama dengan kerja sama dengan TNI Polri di Papua," ujar dia.
Pagawak bersembunyi di Abepura
Pagawak ditangkap oleh KPK pada Ahad 19 Februari 2023 saat berada di Jayapura, Papua. Sewaktu ditangkap, Pagawak sedang bersembunyi di sebuah rumah di Abepura.
KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak berkat adanya informasi dari salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai penghubung ke politikus Partai Demokrat tersebut. Sang penghubung memberikan informasi lokasi Ricky Ham Pagawak kepada aparat penegak hukum.
Ricky Ham Pagawak diduga oleh KPK menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut sebagai ijon untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar.
Pilihan Editor: Fakta-fakta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Buronan KPK 7 Bulan