Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Buronan KPK 7 Bulan

image-gnews
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. ANTARA/Marius Frisson Yewun
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. ANTARA/Marius Frisson Yewun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah buron 7 bulan, tersangka kasus suap proyek pembangunan Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak alias RPH akhirnya dibekuk Polda Papua. Bupati Mamberamo Tengah ini ditangkap di Abepura, Jayapura. Setelah menginap di Mako Brimob Papua, RPH diboyong ke Jakarta hari ini, Senin, 20 Februari 2023.

Ricky tiba dari Bandara Soekarno-Hatta dibawa dengan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwarna hitam. Dia terlihat mengenakan hoodie berwarna biru gelap bertuliskan FILA, serta celana hitam dan sepatu kets dengan menggunakan masker yang menutupi wajahnya. Ia juga membawa tas selempang berwarna hitam.

Berikut sejumlah fakta tentang Ricky Ham Pagawak

1. Profil Ricky Ham Pagawak

Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia kemudian digantikan oleh penjabat bupati Ricky D. Ambrauw untuk ikut Pilkada Bupati selanjutnya. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018.

Ricky maju menjadi politikus di bawah payung Partai Demokrat. Kedudukan di partai Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY itu terbilang strategis. Di Papua, dia ditunjuk sebagai Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai berlambang bintang mercy itu. Nama Ricky turut tercatat sebagai pendukung AHY kala kisruh internal ketika beberapa kadernya mendorong Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berminat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

2. Harta kekayaan Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak tak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Di situs milik KPK itu, Ricky hanya tercatat sekali menyerahkan laporan harta kekayaan. Laporan itu diajukannya ketika hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah periode kedua pada 2018. Total kekayaan Ricky berdasarkan laporan terakhir dan satu-satunya itu mencapai Rp 2.246.895.117.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan. Aset itu tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya. Masing-masing tanah memiliki luas 843 dan 460 meter persegi. Ricky juga melaporkan punya dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 dan Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Keduanya bernilai Rp 370 juta. Harta bergeraknya senilai Rp 229 juta, kas dan setara kas Rp 84.295.117. Ia tercatat tidak memiliki hutang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. Mereka disebut menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapat paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Tengah itu.

Usai anggaran proyek disetujui dalam APBD Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengondisikan proyek-proyek tersebut. Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.

Ricky Ham Pagawak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 23 Desember 2022. Saat penetapan tersangka, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Ricky. “Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.

Pilihan Editor: Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak Bupati Memberamo Tengah yang Ditangkap KPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

4 jam lalu

Calon anggota yang akan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Ukraina 3rd Separate Assault Brigade mengambil bagian dalam kursus pengujian dasar militer, di tengah serangan Rusia di pusat Kyiv, Ukraina 27 Maret 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.