PGI Kecam Aksi Pelarangan Ibadah di Gereja Bandar Lampung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 20 Februari 2023 14:43 WIB

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI mengecam dugaan penghentian ibadah secara paksa di Gereja Kristen Kemah Daud, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

PGI meminta pemerintah dan aparat hukum segera menangani peristiwa ini. “PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan,” kata Sekretaris Umum PGI, Jacklevyn F. Manuputty dalam siaran persnya pada Senin, 20 Februari 2023.

Jack mengatakan wibawa negara akan pudar apabila membiarkan perstiwa-peristiwa intoleransi seperti di Lampung terulang terus. Rasa percaya masyarakat, kata dia, juga akan menurun.

Menurut dia, akibat paling berbahaya dari pembiaran adalah akumulasi gesekan di tingkat akar rumput yang bisa meletus kapan pun. “Kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjadi konflik terbuka,” kata dia.

Sebelumnya, aksi pemaksaan pembubaran terhadap ibadah jemaah Gereja Kristen Kemah Daud terjadi pada Ahad, 19 Februari 2023. Seorang pria yang disebut sebagai ketua RT memasuki lingkungan gereja dengan cara melompati pagar.

Advertising
Advertising

Dia diduga mencoba membubarkan ibadah di gereja dengan cara menaiki mimbar. Video peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Jack mengatakan aksi tersebut telah mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama. Dia mengatakan aksi tersebut juga bertentangan dengan imbauan Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui Jokowi pada saat Rapat Kerja Nasional Kepala Daerah 2023 di Sentul mengkritik pelarangan pembangunan rumah ibadah di sejumlah daerah.

Jack mengatakan PGI memahami terdapat aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Meski demikian, kata dia, tidak lengkapnya izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa ibadah yang sedang berlangsung. Terlebih, menurut dia, penghentian itu dilakukan dengan cara yang tidak bermartabat, menimbulkan teror dan ketakutan.

Meski marah dengan kejadian ini, Jack mengatakan PGI tetap mengimbau agar para jemaah dan masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan kebangsaan. Dia mengatakan masalah ini harus diselesaikan dengan mengedepankan nilai kasih. “PGI menganjurkan tetap teguh dan bertahan dalam iman,” kata dia.

Atas kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengklaim telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan telah menggelar dialog yang melibatkan masyarakat, kepolisian serta pejabat setempat untuk mencari solusi dari peristiwa tersebut.

Dia belum menjelaskan detail tentang hasil dialog tersebut. “Kami duduk bersama-sama duduk bareng untuk berdialog,” kata dia.

Pilihan Editor: PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

Berita terkait

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

3 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

5 jam lalu

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya