Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak
Reporter
Muhammad Farrel Fauzan
Editor
Febriyan
Minggu, 19 Februari 2023 17:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan salah satu buronan lembaganya, Ricky Ham Pagawak. Bupati Mamberamo Tengah, Papua, itu diduga sempat kabur ke Papua Nugini.
Firli menyatakan upaya penangkapan oleh pihaknya sudah dilakukan sejak 12 juli 2022. Akan tetapi, saat itu Ricky berhasil melarikan diri pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini.
“KPK pada tgl 12 juli 2022 melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RHP tapi Tanggal 14 Juli 2022 saudara RHP melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 Februari 2023.
KPK akhirnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga telah berkirim surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu Ricky.
Menurut Firli Bahuri, upaya penangkapan Ricky menemukan secercah titik terang pada Sabtu sore kemarin, 18 Februari 2023. KPK memperoleh informasi mengenai persembunyian Ricky di Abepura, Jayapura.
Setelah memastikan informasi tersebut valid, KPK pun berhasil menangkap Ricky di persembunyiannya pada pukul 16:30 WIT.
“Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekitar pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," kata Firli.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diAmankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob polda papua,” ujarnya.
KPK dibantu Polda Papua dan TNI
Firli pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK dalam operasi penangkapan Ricky tersebut.
"Ini kerjasama antar aparat, KPK, Polda Papua, TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," kata dia.
Setelah tertangkap, Ricky rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Senin besok, 20 Januari 2023.
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan Tindak pidana korupsi," ujar Firli.
Selanjutnya, kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak
<!--more-->
Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan bahwa Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, mereka adalah:
1. Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang.
2. Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang
3. Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Mereka menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapatkan paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Membramo Tengah.
Setelah anggaran proyek itu disetujui dalam APBD Kabupaten Membramo Tengah, politikus Partai Demokrat itu kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan proyek-proyek tersebut.
Simon disebut mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky Ham Pagawak pada Jumat, 23 Desember 2022. Saat penetapan tersangka, Ali menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Ricky.
"Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
Ricky Ham Pagawak menjadi kepala daerah asal Papua kedua yang ditangkap oleh KPK dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya KPK juga telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.