Perpu Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna, Arsul Sani: Realitas Politiknya Tidak Mungkin Ditolak

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Kamis, 16 Februari 2023 15:10 WIB

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Rancangan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna dalam masa sidang selanjutnya. Dia menyatakan DPR tak mungkin menolak Perpu tersebut karena realitas politik yang terjadi saat ini.

Dia menjelaskan, posisi DPR terhadap Perpu tersebut hanya dua, yakni menerima dan menolak. Melihat realitas politik saat ini dimana DPR mayoritas diisi partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, Arsul menyebut tidak mungkin kemudian Perpu ini ditolak.

“Saya kira realitas politiknya ya tidak mungkin juga kemudian mayoritas DPR akan menolak,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Sembilan dari tujuh fraksi yang ada di DPR RI saat ini memang merupakan pendukung pemerintahan Presiden Jokowi. Ketujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sementara dua fraksi lainnya yang merupakan oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu kemarin, 15 Februari 2023, tujuh fraksi menyatakah setuju Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna sementara Demokrat, PKS plus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak.

Tak tutup kemungkinan Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU akan digugat kembali

Advertising
Advertising

Arsul tak menutup kemungkinan akan terjadinya gugatan terhadap Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Dia mengatakan gugatan melalui judicial review mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang keberatan.

“Tetapi kalau Perpu Ciptaker itu misalnya ditolak, itu ada juga komplikasinya kan, banyak investasi yang masuk dengan keyakinan bahwa aturan itu nggak diubah. Itu yang saya kira dilihat dari sisi DPR,” ujarnya.

Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

MK dalam pertimbangannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan pada cara dan metode pembentukan undang-undang yang benar. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Akan tetapi Presiden Jokowi justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu beralasan ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus mengeluarkan Perpu.

Selanjutnya, Demokrat nilai pemerintah tak patuhi putusan MK

<!--more-->

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja menunjukkan pemerintah tak mematuhi putusan MK yang meminta memperbaiki UU Ciptaker melalui proses yang aspiratif, partisipatif, dan terlegitimasi.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat Baleg Rabu kemarin.

Selain itu, Santoso menyoroti argumentasi pemerintah yang menyatakan ada kegentingan memaksa sehingga Perpu perlu diterbitkan. Menurut dia, argumen pemerintah tidak rasional.

“Kita perlu bertanya, apakah Perpu Ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” kata dia.

PKS membantah alasan ekonomi yang diajukan pemerintah

Adapun anggota Baleg dari Fraksi PKS, Amin AK, menilai alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpu tersebut karena ada kepentingan yang mendesak tak benar. Pasalnya, menurut dia, pemulihan ekonomi nasional saat ini relatif stabil.

Amin menjelaskan, kondisi ekonomi Indonesia juga tidak menunjukkan adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Menurut dia, Indonesia relatif tidak terdampak resesi global karena perekonomiannya tidak terkoneksi secara langsung dengan ekonomi global.

Oleh sebab itu, Amin menyebut fraksi PKS menolak RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ia juga meminta Presiden Jokowi mencabut Perpu tersebut.

“Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan sejalan dengan amanat putusan MK,” ujar Amin.

Berita terkait

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

14 menit lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

53 menit lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

57 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

1 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

1 jam lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

2 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

2 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya