Wamenkumham Bantah Klausul di KUHP Baru untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Editor

Amirullah

Kamis, 16 Februari 2023 10:36 WIB

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar bahwa percobaan hukuman 10 tahun dalam klausul KUHP yang baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.

Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu. Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Saat itu putusan MK empat banding lima. Lima hakim setuju untuk mempertahankan pidana mati, sedangkan empat hakim setuju pidana mati dihapuskan.

Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi, yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun. Edward Omar mengatakan dalam pertimbangan itu disebutkan apabila terpidana mati berkelakuan baik, maka bisa diubah dari dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu.

“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.

Omar mengatakan visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial, yakni setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.

Advertising
Advertising

Reintegrasi sosial ini diharapkan kepada terpidana yang menjalani sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari Lembaga Permasyarakatan, ia akan kembali menjadi baik dan ada reintegrasi sosial sehingga bisa diterima oleh masyarakat.

Ia mengatakan apabila terpidana mati seketika dieksekusi, maka visi reintegrasi sosial itu tidak tercapai dan malah menjadikan pasal-pasal dalam suatu undang-undang itu bertentangan dengan visinya.

“Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun, ya sesuai dengan visi KUHP itu, yaitu reintegrasi sosial. Artinya apa? Ketika hakim menjatuhkan pidana mati selalu dibarengi dengan alternatif percobaan 10 tahun,” kata dia.

Edward Omar mengatakan banyak yang berprasangka buruk menuding percobaan 10 tahun dalam Pasal 100 KUHP itu untuk Ferdy Sambo agar lolos jerat hukuman mati. Namun ia menegaskan pemikiran dan konstruksi Pasal 100 KUHP bukan sesuatu yang tiba-tuba turun dari langit, tetapi dari 10 tahun yang lalu.

Menurutnya, hal ini sebagai suatu suatu jalan tengah. Ia meminjam istilah yang dipakai Profesor Muladi untuk menggambarkan sederhana jalan tengah ini, yakni sebagai Indonesian Way alias cara Indonesia untuk mencari win-win solution antara paham retensionis yang ingin tetap mempertahankan pidana mati dan abolisionis yang ingin menghapuskan pidana mati.

“Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana khusus. Apa kekhususannya? Satu, dia dijatuhkan oleh hakim sangat selektif. Yang kedua, dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Ini kekhususan itu,” kata Wamenkumham Edward Omar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Pilihan Editor: Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir Yosua: Ia Dipakai Tuhan

Berita terkait

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

22 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

9 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

9 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

10 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

12 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

14 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya