Aliansi Perempuan Desak Ketua DPR Puan Maharani Segera Sahkan RUU PPRT
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 16 Februari 2023 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Perempuan Bangkit mendesak DPR terutama Ketua DPR Puan Maharani untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Rancangan peraturan itu dianggap bisa menghentikan kekerasan dan praktik perbudakan terhadap pekerja rumah tangga.
“Mendesak DPR RI terutama Ketua DPR RI agar mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU demi menghentikan kekerasan dan praktik perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga,” kata perwakilan Aliansi, Nur Amalia, Kamis, 16 Februari 2023.
Upaya untuk mengesahkan peraturan tersebut telah dimulai sejak 19 tahun lalu. Namun, hingga sekarang DPR tak kunjung mengesahkannya. Badan Legislasi DPR sebenarnya telah menyepakati draf RUU PPRT dalam rapat pleno 1 Juli 2020. Hasil rapat telah dilaporkan ke Badan Musyawarah pada 15 Juli 2020. Seharusnya, pimpinan DPR memutuskan untuk mengagendakan RUU PPRT dalam rapat paripurna di masa sidang itu. Namun, keputusan pimpinan dewan yang diharapkan hingga kini tak kunjung datang.
Lambannya DPR mengesahkan RUU tersebut sampai membuat Presiden Joko Widodo resah. Pada 18 Januari 2023, Jokowi menggelar konferensi pers khusus untuk mendorong pengesahan RUU ini. Jokowi juga memerintahkan dua pembantunya, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU ini.
Saat ini, pemerintah tak bisa banyak bergerak untuk menggolkan pengesahan RUU PPRT. RUU PPRT mesti disahkan terlebih dahulu di sidang paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR. Setelah itu, pembahasan dengan pemerintah baru bisa dimulai.
Nur Amalia mengatakan para pekerja rumah tangga juga tak pernah berhenti mendesak DPR segera mengesahkan RUU ini. Desakan itu salah satunya dengan cara menggelar Aksi Rabuan. Aksi Rabuan merupakan demonstrasi yang dilakukan oleh PRT setiap hari Rabu di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi tersebut sudah dimulai sejak 21 Desember 2022. “Aksi Rabuan juga dilakukan di sejumlah kota lain seperti di Sidoarjo, Surabaya dan Makassar,” kata Nur.
Menurut Nur, aksi Rabuan akan terus dilakukan sampai DPR benar-benar mengesahkan RUU PPRT. Dia mengatakan pengesahan RUU ini sangat penting agar kekerasan yang dialami oleh para PRT bisa berhenti. “Kekerasan domestik yang terjadi secara tersembunyi ini sudah tidak bisa dibiarkan dan negara harus mengurusnya, mengeluarkan kebijakan untuk stop kekerasan,” kata dia.
Sembari menunggu DPR bergerak, Nur Amalia juga mendorong agar pemerintah segera mengambil sikap. Dia menilai pemerintah bisa mengeluarkan peraturan sementara untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan PPRT. Peraturan itu, kata dia, bisa dipakai hingga nanti RUU PPRT benar-benar disahkan. “Kami mendesak Menteri Tenaga Kerja RI serta Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten guna mengeluarkan kebijakan khusus sementara yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak hak PRT,” kata dia.
Pilihan Editor: Wakil Ketua DPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan