Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Suap
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Amirullah
Kamis, 16 Februari 2023 08:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebutkan telah menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut berita tersebut adalah hoaks.
Ketut mengatakan video penangkapan Firli Bahuri oleh Kejaksaan Agung yang diunggah oleh kanal YouTube BENTENG ISTANA merupakan informasi tidak berdasar. Sebab, dia mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Firli Bahuri.
“Terkait beredarnya video ‘FIRLI BAHURI TERSANGKA, DANA SUAP 2,4 T JADI BUKTI KUAT KEJAGUNG TETAPKAN FIRLI’, kami menyampaikan video tersebut tidak benar alias hoaks,” ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Ketut mengatakan Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan atas beredarnya kabar palsu tersebut. Sebab, kata dia, berita tersebut berpotensi mengadu domba antar aparat penegak hukum. “Sehingga akan menyebabkan kegaduhan di masayarakat atas beredarnya berita tersebut,” kata Ketut.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah di kanal YouTube BENTENG ISTANA yang menyebutkan Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Informasi dalam video tersebut mengatakan penangkapan Firli disebut-sebut berhubungan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
Dalam video tersebut juga dimuat kabar pengembalian Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto ke Polri. Dalam video tersebut disebutkan mereka enggan menuruti perintah pimpinan dalam penanganan kasus Formula E.
Pilihan Editor: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Kejaksaan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding