Pernak Pernik Seputar Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo, 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Reporter
Putri Safira Pitaloka
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 14 Februari 2023 06:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023. Dalam sidang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut antara lain adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang masing-masing dituntut pidana jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berikut ialah fakta-fakta seputar sidang vonis Sambo hari ini.
1. Hadirnya orang tua dengan membawa foto Brigadir J
Sebelumnya, orang tua dari Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri sidang para terdakwa hari ini.
Rosti dan Samuel berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023 kemarin. Samuel menyebutkan bahwa pihaknya sudah menguatkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua orang tua Brigadir J pasrah dan menyerahkan putusan vonis Ferdy Sambo kepada hakim. Namun Rosti berharap pembunuh anaknya mendapat hukuman yang setara dengan perbuatannya.
“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti. "Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," kata dia.
Ketika memasuki ruangan sidang, ibunda Yosua yang didampingi kuasa hukum Martin Simanjuntak terlihat membawa foto mendiang anaknya yang menjadi korban pembunuhan pada kasus ini.
2. Ferdy Sambo divonis hukuman mati
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat membunuh ajudannya sendiri, Yosua.
Selain itu, ada beberapa peryataan lainnya yang ia sebutkan selama persidangan, yang kemudian membuatnya ditindak melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini memunculkan banyak kecaman dari berbagai pihak karena dinilai tidak sesuai dengan perbuatan sadisnya atas Yosua.
Vonis hukuman mati oleh hakim yang dijatuhkan hari ini didasarkan atas tindakan Sambo yang mengandung unsur kesengajaan dalam perbuatannya.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Selain sengaja melancarkan aksi atas dirinya sendiri, Ferdy Sambo juga sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya. Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.
3. Putri Candrawathi Divonis 20 tahun Penjara
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa kemungkinan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sangat kecil.
“Menimbang bahwa, sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut tidak adanya bukti yang mendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.
Hal ini disampaikan hakim karena adanya relasi kuasa yang cukup jauh antara Brigadir Yosua, yang mana hanya lulusan SLTA sebagai ajudan dari suami Putri Candrawathi yang juga lebih berpendidikan dengan titel lulusan kedokteran giginya.
Selain itu, disebutkan juga bahwa tidak adanya sikap trauma yang ditunjukkan Putri Candrawathi selama kasus ini berjalan menjadikaan unsur pelecehan ini dipertanyakan.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Breaking News: Putri candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.