3 Fakta Sebelum Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 13 Februari 2023 07:11 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pihaknya akan membatasi pengunjung di ruang persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pembatasan kapasitas ruang sidang ini dikarenakan melihat pengalaman jalannya persidangan sebelumnya yang selalu penuh dihadiri masyarakat.
"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu, 12 Februari 2023. “Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal."
Meski demikian, PN Jaksel tetap menyediakan beberapa layar monitor bagi publik untuk menyaksikan vonis terdakwa. PN Jaksel, kata Djuyamto, juga telah memfasilitasi agar masyarakat bisa menonton pembacaan vonis secara luar jaringan atau online.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | HARIS SETYAWAN | ANTARA