7 Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Jumat, 10 Februari 2023 10:24 WIB

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah (tengah), Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto (kiri), Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Gagah Daru Setiawan (kanan) saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak draft RUU Kesehatan untuk dibahas pada tahap lanjut. Mereka mengajukan tujuh alasan untuk menolak pembahasan undang-undang yang dibuat dengan metode Omnibus Law tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, dalam rapat pembacaan pandangan mini fraksi di Badan Legislasi pada Selasa, 7 Februari 2023.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya," tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat, 10 Februari 2023.

Soal layanan kesehatan yang berkualitas dan kekosongan hukum

Ledia membeberkan tujuh alasan kenapa pihaknya menolak RUU Kesehatan tersebut. Pertama, menurut dia, negara wajib memenuhi layanan kesehatan yang berkualitas sebagai salah satu hak dasar masyarakat.

"Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draft RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Anggota Komisi X ini.

Advertising
Advertising

Kedua, menurut dia, dalam penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law, tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum, kontradiksi pengaturan. Fraksi PKS, menurut dia, menemukan adanya pengaturan dalam beberapa UU yang dihapus dalam draft RUU Kesehatan ini. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

"Dihapuskannya aturan mengenai SIPB bidan, juga dihapuskannya mengenai praktik kebidanan yang mengatur tempat praktik dan jumlahnya sesuai dengan tingkat pendidikan bidan," kata dia.

Selanjutnya, soal partisipasi dan BPJS

<!--more-->

Ketiga, PKS menilai DPR seharusnya memastikan dulu partisipasi yang berkualitas dari para pemangku kepentingan. Mereka meminta DPR untuk kembali memastikan draft yang sudah disusun sesuai dengan masukan para pemangku kepentingan.

"Disamping itu, sebelum draft RUU Kesehatan ini diputuskan sebagai draft RUU inisitiaf DPR RI, sebaiknya harus dilakukan konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam RDPU di Baleg DPR RI, apakah hasil penyusunan draft RUU Kesehatan ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka," kata Ledia.

Lalu keempatnya, Ledia mengungkapkan pemerintah memberikan tugas kepada BPJS sebagai badan hukum publik yang bersifat independen.

"Harus disertai kewajiban pemerintah dan pendanaannya," ucapnya.

Soal tenaga medis dan kesehatan asing di Indonesia hingga anggaran

Kelima, Fraksi PKS menemukan di draf RUU Kesehatan tentang tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi sebagai draf yang amat rawan.

"Terkait dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang sangat mungkin tersingkirkan atas nama investasi atau alih teknologi.

Lalu keenam, Ledia mengungkapkan di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri. Namun, di beberapa materi UU sebelumnya terkait profesi tenaga medis malah dihapuskan.

"Oleh karena itu, seharusnya draft RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan," sebut Ledia.

Terakhir, terkait anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, RUU Kesehatan dinilai harus menjamin kemerataan hak kesehatan

<!--more-->

Ledia mengatakan, pembahasan draf RUU ini merupakan wujud amanat konstitusi. Sehingga dalam pelaksanaannya pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Ledia juga menyebutkan, penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, teliti, bahkan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya, agar tidak ada pengaturan yang luput, kontradiksi, sehingga ketika diuji ke MK dan tidak ada revisi bahkan menimbulkan kontroversi polemik yang berlarut-larut.

"Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.

Baleg tetapkan RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR Meski mendapat penolakan

Meskipun mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Badan Legislatif akhirnya menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, Selasa lalu menyatakan delapan fraksi lainnya setuju rancangan undang-undang tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.

Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyatakan dari delapan fraksi yang menyatakan setuju, tujuh diantaranya menerima tanpa catatan. Satu fraksi, NasDem, menyatakan setuju dengan sejumlah catatan.

"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujarnya.

Pembahasan RUU Kesehatan dianggap kontroversial karena mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi profesi yang menaungi para pekerja di bidang kesehatan. Sejumlah organisasi tersebut diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan berbagai organisasi masyarakat sipil hingga mahasiswa kesehatan dan keperawatan.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

5 jam lalu

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

5 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

16 jam lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

18 jam lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

20 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

20 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

Partai Gelora menolak PKS jika bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, karena dinilai selalu 'menyerang' saat masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

22 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

1 hari lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya