KPK Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Editor

Amirullah

Jumat, 10 Februari 2023 09:23 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengharapkan agar Rancangan Undang-undang Perampasan Aset bisa segera disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi selalu mendukung upaya percepatan RUU Perampasan Aset.

“Jadi sebenarnya kami sudah lama kan, dua tahun lalu kami juga sudah mendorong hal itu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

Selain itu, Ali mengatakan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset juga didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan dukungan presiden tersebut disampaikan pada saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia dua tahun yang lalu.

“Ya, harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program legislasi nasional prioritas,” kata dia.

Ali menyebut RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi penyokong agar memberikan efek jera.

Advertising
Advertising

“Kalau kita lihat dari rancangan serta materi undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting system penegakan hukum,” ujar dia.

Meski RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Ali mengatakan KPK tak kehabisan akal agar mengusahakan hukuman tambahan kepada koruptor agar menimbulkan efek jera. Ia menyebut KPK selalu mengusahakan agar terdakwa korupsi dihukum membayar uang disamping juga mendapat hukuman kurungan badan.

“Ya sekarang KPK lakukan adalah melalui jalur putusan pengadilan melalui uang pengganti, melalui denda, melalui perampasan aset hasil tindak pidana yag dilakukan asset tracing KPK,” kata Ali.

Namun, Ali juga mengatakan KPK masih berharap agar RUU Perampasan Aset tersebut bisa segera disahkan. Sebab, kata dia, RUU Perampasan Aset tersebut bisa lebih meningkatkan efektivitas penjeraan bagi para pelaku korupsi.

“Ke depan kalau memang undang-undang itu disahkan, saya kira ini sangat mendukung uoaya pemberantasan korupsi sebagai efek jera melalui penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyerukan kepada jajarannya berserta Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset pada Selasa 7 Februari 2023. Hal itu disampaikan Jokowi dalam menanggapi merosotnya skor IPK Indonesia pada tahun 2022 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia.

"Agar segera diundangkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta,

Sebelumnya, Transparency International mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi tahunan pada 2022 termasuk Indonesia. Dalam penilaian tersebut, Indonesia mendapatkan angka 34 yang menunjukkan penurunan empat poin dari 2021 yaitu 38. Poin tersebut juga membuat posisi IPK Indonesia melorot ke posisi 110 dari 180 negara. Padahal pada 2021 Indonesia berada di posisi 96.

Baca: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pernah Berharap Selesai 2022

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

11 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

14 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

16 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya