Ketua Komnas HAM Nilai Proses Pembuatan Jeda Kemanusiaan Langgar Etika

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 10 Februari 2023 05:07 WIB

Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro menilai pembuatan Memorandum of Understanding Jeda Kemanusiaan Papua telah melanggar etika pembuatan keputusan oleh pejabat publik. Dia mengatakan kesepekatan itu dibuat di detik-detik akhir masa komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

“Secara etika pembuatan keputusan itu cacat prosedur,” kata Atnike kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2023.

Atnike mengatakan MoU tersebut diteken di Jenewa pada 11 November 2022 malam hari. Sementara, kata dia, serah terima jabatan dari komisioner sebelumnya kepada komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 dilakukan pada hari yang sama. Menurut dia, pejabat yang akan lengser seharusnya tidak boleh membuat keputusan yang bersifat strategis di masa akhir jabatannya.

“Jangankan pada hari yang sama, sebetulnya sebulan sebelum seorang pejabat publik masa jabatannya habis, sebaiknya tidak membuat keputusan yang bersifat strategis,” kata dia.

Jeda Kemanusiaan merupakan perjanjian yang diinisiasi oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian itu diteken oleh Ketua Komnas HAM sebelumnya Ahmad Taufan Damanik dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua, dan United Liberation Movement for West Papua. Perjanjian ini dibuat untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian itu. Atnike mengatakan adanya dugaan pelanggaran etika bukan satu-satunya alasan para komisioner memilih tidak melaksanakan perjanjian yang dibikin para pendahulunya itu. Atnike mengatakan menemukan terdapat ambiguitas mengenai posisi Komnas HAM di dalam perjanjian.

Advertising
Advertising

Dia menilai dalam perjanjian itu Komnas HAM menjadi pihak yang seolah-olah terlibat konflik di Papua. Padahal, kata dia, Komnas HAM memiliki tugas untuk memediasi pihak yang berkonflik berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Posisi Komnas HAM dalam perjanjian itu ambigu,” kata Atnike.

Mantan pimpinan Jurnal Perempuan ini juga menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan tersebut. Dia mengatakan pengambilan keputusan di Komnas HAM seharusnya melalui sidang paripurna. Jeda Kemanusiaan, kata dia, diduga tidak melalui mekanisme tersebut.

“Kami sudah mempelajari dokumen tentang rapat paripurna dari Januari sampai Oktober, itu tidak ada dokumen mengenai Jeda Kemanusiaan,” kata dia.

Komnas HAM tetap akan dorong dialog

Atnike berkata kendati Komnas HAM memilih tidak melanjutkan perjanjian tersebut, tetapi bukan berarti lembaganya menolak dialog perdamaian di Papua. Dia mengatakan Komnas HAM ke depannya akan tetap melakukan pemantauan serta mendorong dialog-dialog untuk menciptakan kondisi Papua yang lebih damai.

Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengkritik pencabutan MoU tersebut. Dia mengatakan pencabutan itu bakal berdampak pada kepercayaan warga di Papua terhadap Komnas HAM. Terutama dalam upaya menciptakan perdamaian. “Kepercayaan para pihak itu yang paling utama dan tidak mudah untuk didapatkan,” kata Beka.

Adapun soal dugaan pelanggaran etika yang dituduhkan Atnike, Tempo belum mendapat tanggapan dari Komnas HAM periode 2017-2022.

AVIT HIDAYAT | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

2 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

3 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

5 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

6 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

7 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

20 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

2 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya