Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Begini Kronologinya
Senin, 6 Februari 2023 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) kembali merebak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi dua kasus baru dengan satu diantaranya meninggal beberapa hari lalu.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan bahwa kedua korban tersebut berasal dari Jakarta. Keduanya diketahui mengonsumsi obat sirup.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien," kata Syahril di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Syahril menyatakan dari dua kasus baru ini, satu kasus terkonfirmasi dan satu lainnya masih dalam tahap suspek.
Kronologi kasus terkonfirmasi
Satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut menyebabkan korban berusia satu tahun meninggal dunia. Korban awalnya disebut mengalami demam pada 25 Januari 2023.
Orang tua korban membeli obat sirup merk Praxion yang kemudian diberikan kepada anaknya. Tiga hari berselang, korban mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria), Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan.
Pihak Puskesmas Pasar Rebo lantas merujuk korban ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 31 Januari 2023. Karena ditemukan gejala gagal ginjal akut, pihak Rumah Sakit Adhyaksa pun merujuknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Akan tetapi keluarga menolak dan meminta agar korban dibawa pulang.
Sehari berselang, orang tua pasien membawanya ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat. Pasien awalanya sudah mulai buang air kecil.
Pihak RS Polri kemudian merujuk pasien ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Naas, korban hanya bertahan 3 jam di sana dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 1 Februari 2023 pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, kronologi kasus suspek
<!--more-->
Sementara satu korban suspek gagal ginjal akut, menurut Syahril, adalah anak berusia tujuh tahun. Korban awalnya mengalami demam pada 26 Januari 2023. Orang tua korban membeli obat sirup untuk penurun panas secara mandiri.
Empat hari berselang, pasien mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari puskesmas. Pada 1 Februari 2023 pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Keesokan harinya pasien dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," kata Syahril.
Syahril menyatakan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, Farmakolog, guru besar, dan Puslabfor Polri, melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami kedua pasien tersebut.
Kemenkes mengumumkan bahwa ambang batas aman cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, maka berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.
Kasus gagal ginjal akut mulai merebak di Indonesia sejak pertengahan hingga akhir tahun lalu. Hingga awal November 2022, Kemenkes menyatakan terdapat sebanyak 323 kasus dengan 178 korban meninggal. Kemenkes mengklaim sejak November lalu tak ada lagi kasus baru yang ditemukan.
Mereka juga menyatakan bahwa penyebab maraknya gagal ginjal akut pada anak adalah karena mereka mengkonsumsi obat sirup yang tercemar dengan EG dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. BPOM pun sempat melarang peredaran ratusan obat sirup sebelum akhirnya menyatakan hanya beberapa obat sirup saja yang tercemar dan izin edarnya dicabut.
Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyidikan terkait perusahaan produsen obat sirup yang tercemar tersebut. Setidak lima perusahaan dan empat petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Sementara BPOM menetapkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
"Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.