Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Kasus Perintangan Penyidikan

Jumat, 3 Februari 2023 10:30 WIB

Suasana sidang dengan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan Cs hari ini akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, selain Hendra Kurniawan, ada lima terdakwa lainnya yaitu, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquini Wibowo. Sebelumnya mereka telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.

Mereka dituntut bersalah karena dianggap membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapkan kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka disebut telah merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus.

Baca juga: Ancaman Hukuman Obstruction of Justice menurut KUHP

Adapun Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan perkara perintangan penyidikan, telah dituntut sebelumnya bersamaan dengan perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Advertising
Advertising

Pada Jumat, 27 Januari, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

“Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya, Hendra disebut melanggar Pasal 49...

<!--more-->

Jaksa mengatakan Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi.

Hendra merupakan perwira tinggi yang pertama kali dihubungi Ferdy Sambo setelah eksekusi Yosua. Ia disebut meneruskan perintah atasannya itu untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra bahkan menandatangi surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikan kematian Yosua di rumah atasannya, Ferdy Sambo.

Saat itu, Hendra adalah Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal. Sedangkan Sambo adalah Kepala Divisi Propam Polri.

Kemudian Agus Nurpatria, yang sebelumnya menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, juga dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agus didakwa karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Adapun Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.

Hal yang meringankan tuntutan Irfan, antara lain Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademk Kepolisian terbaik pada 2010, sehingga jaksa berharap Irfan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Yosua dibunuh.

Rekaman DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting keterlibatan Ferdy Sambo dan meruntuhkan skenario tembak-menembak yang disusun mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Kemudian, Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, Jaksa menilai Arif tahu betul...

<!--more-->

Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakuakan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman terkait Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo menjadi hal yang memberatkan.

Selain itu, perintahnya untuk menghapus dan merusaknya menjadi poin lain yang memberatkan Arif.

Arif bersama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengetahui Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya setelah menonton rekaman DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga pada 13 Juli 2022.

Kemudian, Chuck Putranto dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck merupakan eks Pejabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakkan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris. Ia juga merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Chuck seharusnya mencegah dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV ke mobil Toyota Innova miliknya.

“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata jaksa.

Kemudian, Baiquni Wibowo dituntut dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Ia juga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana. Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Seluruh terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut 2 Anak Buah Ferdy Sambo ini 3 Tahun Penjara

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

1 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

1 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

16 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

16 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

21 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya