TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Publik mempertanyakan alasan jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman tersebut kepada dua terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir Yosua.
Baca : Jaksa Akui Ada Dilema Yuridis dalam Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer
Diberitakan Tempo sebelumnya, JPU mengatakan, Hendra telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri itu didakwa lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan dan merampas barang bukti. Pun termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Seperti diketahui, Hendra merupakan perwira tinggi pertama yang dihubungi Sambo pasca mengeksekusi Brigadir Yosua.
Selain itu, JPU menyebut Hendra berperan meneruskan perintah Sambo untuk mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV di sekitar TKP, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, dia turut menandatangani surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikan kematian Yosua di rumah atasannya, Sambo.
Sedangkan terdakwa Agus Nur Patria, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus karena tidak sepantasnya sebagai seorang perwira melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak sesuai ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa Yosua.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” kata jaksa.
Selanjutnya, Agus juga turut meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
HARIS SETYAWAN
Baca juga :
Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Penuhi Asas Hukum dan Keadilan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.