Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun di Karawang, Apa Hukuman Untuk Pelaku?

Jumat, 3 Februari 2023 08:43 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ayah perkosa anak masih sering terjadi. Kasus teranyar, seorang pria memperkosa anak perempuannya selama 7 tahun bahkan hingga sang Anak hamil dan melahirkan.

Terkait perilaku tersebut, apa hukuman yang pantas bagi pelaku menurut Undang-undang?

Terkait kasus tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai pemulung di Jakarta ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud" tegas Wirdhanto.

Baca: Bejat, Pemulung di Cilincing Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun

Advertising
Advertising

Bila menilik Undang-undang diatas, Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian dalam Pasal 81 ayat (5) menerangkan bahwa ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun, pelaku dipidana mati, seumur hidup, dapat dikenakan dengan ketentuan: Jika menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia.

Sedangkan pada Pasal 82 Ayat (5) hingga (8) menerangkan bahwa selain pidana pada ayat (1), pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat elektronik. Namun, pidana tambahan ini dikecualikan bagi pelaku anak-anak.

Kasus ini terjadi di Karawang. Menurut siaran pers dari Polres Karawang, disebutkan bahwa pelaku berinisial R, 43 menggauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.

Kehamilan korban membuat geger warga karena korban belum menikah. Korban pun selalu bungkam ihwal kehamilannya dan tak mau mengungkap orang yang menghamilinya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tetangga yang membantu proses persalinan bertanya kepada perempuan tersebut dan mendesak agar menjawabnya.

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak usia korban 14 tahun.

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri di rumahnya, Kecamatan Batujaya pada 2016 sekitar pukul sepuluh malam. "Korban sempat melawan tapi ayahnya mengancam akan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan korban ketakutan dan tak bisa berkutik,"

Wirdhanto menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu sebanyak 75 kali. Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi. "Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya berkunjung ke Batujaya untuk menengok dan ngasih uang jajan ke anaknya. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi" kata Wirdhanto.

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

1 hari lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

8 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

10 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

10 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya