Nama Said Aqil Disebut di Sidang Kasus Unila, Sekretaris SAS Institute: Beliau Subyek Korban

Selasa, 31 Januari 2023 10:46 WIB

KH Said Aqil Siradj

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj bungkam saat ditanya soal namanya yang disebut dalam sidang kasus suap PMB Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila). Dalam persidangan itu, seorang saksi bernama Mualim menyebut amplop dengan inisial SAS yang dijadikan barang bukti dalam persidangan memang akan diberikan ke Said Aqil Siradj.

Saat dikonfirmasi soal ini dalam acara Nahdlatul Ulama kemarin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Said hanya bungkam.

"Udah dijawab, baca berita terakhir ya," kata seorang yang mendampingi Said, Senin, 30 Januari 2023. Yang dimaksud adalah dalam persidangan terungkap bahwa Said Aqil hanya menjadi subyek korban dalam praktik suap di Unila.

Nama Said Aqil Siradj Disebut di Persidangan

Advertising
Advertising

Nama Said pertama kali disebut dalam sidang dengan terdakwa Rektor nonaktif Unila Karomani, M. Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis, 26 Januari 2023.

Saksi Mualim, yang merupakan dosen dan orang kepercayaan Karomani, menyebut amplop berisi uang Rp30 juta bertuliskan SAS memang ditujukan untuk Said. Mualim menyebut uang itu diberikan ke Said karena telah mengisi pengajian.

Namun, Mualim menyebut Said tidak mengetahui uang itu berasal dari uang suap mahasiswa baru di Unila.

"Pak Kyai nggak tahu," jawab Mualim.

Said Aqil korban dalam praktik korupsi di Unila

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso menyatakan Said Aqil Siradj menjadi subjek korban dalam praktik korupsi di Unila. Hal ini berdasarkan aspek kesaksian di persidangan.

"Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu-menahu terkait aliran tersebut. Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa," kata Abi Rekso.

Selain itu, Abi menyebut motif kehadiran Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah. Abi menyatakan bahwa berita yang beredar telah merusak nama baik Said. Dia juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa hasil kesaksian Mualimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru persidangan.

Menurut dia, jika membaca hasil berita acara persidangan, jaksa penuntut umum tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, lanjut Abi, bisa disimpulkan bahwa Said murni subjek korban.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca: KPK Kembali Panggil Anggota DPR dalam Kasus Suap Rektor Unila

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya