TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil anggota DPR dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung (Unila). Kali ini, KPK memanggil anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin 12 Desember 2022. Ia menjelaskan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat rektor Unila, Karomani. "Saksi diperiksa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat," ujar dia melalui pesan tertulis.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, Kadafi bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh KPK. Ali berkata KPK juga memeriksa pimpinan BNI Cabang Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Saksi lainnya yang diperiksa adalah atas nama Imam Bustami selaku pimpinan bank BNI cabang Tanjung Karang," ujar dia.
Rektor Unila, Karomani nonaktif, diduga menerima uang suap dalam tes penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung. Ia disebut memiliki kewenangan meloloskan mahasiswa dalam program Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila tahun 2022. Karomani disebut menetapkan tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meloloskan seorang calon mahasiswa.
Dalam persidangan, Karomani menyebut beberapa nama pejabat yang disebut olehnya memakai jasanya untuk meloloskan calon mahasiswa titipan. Nama-nama tersebut diantaranya adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan Wakil Komisi I DPR RI, Utut Adianto.
Selain Kadafi, KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI lainnya dalam kasus suap Karomani tersebut. Ali Fikri menyebut KPK memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Aryanto Munawar, pada 8 Desember 2022 lalu. "Selain Aryanto, kami juga memeriksa Bupati Bandar Lampung Barat, Parosil Mabsus, di gedung KPK," kata dia.
Baca Juga: Bantah Karomani Soal Titip Mahasiswa Baru Unila, Zulkifli Hasan: Tak Punya Ponakan Nama Itu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.