Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Senin, 30 Januari 2023 15:39 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut atipikal yang telah menyebabkan 200 kematian pada anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.

Pipit mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah setelah pengembangan lebih lanjut karena proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka perorangan. Pipit mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG). Kemudian, ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan

Advertising
Advertising

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Hingga kini total ada tujuh perusahaan farmasi dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sedangkan lima korporasi lainnya, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Berita terkait

Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

21 jam lalu

Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

9 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

10 hari lalu

Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.

Baca Selengkapnya

BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

11 hari lalu

BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?

Baca Selengkapnya

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

11 hari lalu

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

13 hari lalu

Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Brigjen Mukti Juharsa sempat menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Bangka Belitung. Namanya disebut dalam sidang korupsi timah Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

14 hari lalu

Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Membebaskannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar

17 hari lalu

Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Membebaskannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar

Suhendri selalu bertanya kepada keluarganya, sudah sejauh mana upaya pemerintah untuk membebaskannya dari Myanmar.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

18 hari lalu

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

IM57+ meminta Pansel Capim KPK harus memperhatikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa di Depan KPU DKI, Tolak Pencalonan Dharma Pongrekun

19 hari lalu

Unjuk Rasa di Depan KPU DKI, Tolak Pencalonan Dharma Pongrekun

Massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pro Demokrasi mendesak KPU DKI membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto

Baca Selengkapnya