Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berasal dari Tim yang Sama, Berupaya Kaburkan Peristiwa
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 28 Januari 2023 06:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim sama dan berupaya mengaburkan fakta.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang dikemukakan pengacara Ferdy Sambo.
Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait dengan pengacara Ferdy Sambo yang menginginkan agar hakim mengesampingkan keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”
Bagi pengacara Ferdy Sambo, keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan. Sedangkan, menurut jaksa, tim pengacara Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terbuka di persidangan.
“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum untuk dikesampingkan hakim.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Selanjutnya: Mahfud beri dukungan ke Richard...
<!--more-->
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendoakan Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman ringan menjelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Meski memberi dukungan, Mahfud mengingatkan bahwa majelis hakimlah yang akan memutus hukuman dan mengingatkan Eliezer untuk bersikap sportif.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," demikian tulis Mahfud MD dalam akun twitter @mohmahfudmd, Jumat 27 Januari 2023.
Mahfud mengapresiasi keberanian Eliezer yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud.
Mahfud menutup takarir unggahannya dengan menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan akar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tulis Mahfud.
Baca: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta