Tersisa Dua Agenda Sidang Menuju Vonis Ferdy Sambo

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 26 Januari 2023 06:41 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Rangkaian agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs sebentar lagi menuju tahapan akhir. Teranyar, para terdakwa telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Pasca sidang pleidoi ditutup, Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah replik. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca : Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Arti Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Leopard 2

Namun demikian, masih ada satu agenda sidang lagi setelah replik digelar. Tahapan sidang itu disebut duplik, sebelum akhirnya dilakukan tahap akhir yaitu putusan atau vonis. Berikut penjelasan selengkapnya terkait replik dan duplik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagaimana Tahapan Sidang Replik dan Duplik?

Mengutip Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama, istilah “replik” berasal dari gabungan dua kata. Yaitu, re yang berarti kembali dan plie yang mengandung makna menjawab. Ringkasnya, replik berarti kembali menjawab.

Dalam ranah hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Pada pelaksanaannya, replik bisa diajukan secara lisan maupun tertulis. Secara umum di dalamnya memuat dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat.

Advertising
Advertising

Dalam proses replik, penggugat dapat menyajikan berbagai sumber yang mendukung pendapat mereka, seperti buku-buku, pendapat dari para ahli, doktrin hukum, kebiasaan, dll. Selain itu, dalam penyusunan replik, penggugat dapat mengikuti poin-poin yang dikemukakan oleh tergugat dalam proses jawaban.

Sementara itu, duplik diketahui sebagai jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Seperti halnya replik, duplik bisa diajukan secara lisan atau tertulis.

Mengutip buku Klinik Hukum Perdata CLE Knowledge, Skill & Value, penyusunan duplik dimaksudkan agar dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik biasanya memuat pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya yang disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya.

Demikian 2 tahapan mesti ditempuh Ferdy Sambo cs sebelum vonis atas dugaan pembunuhan berencana tersebut.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Putri Candrawathi Siap Pertanggungjawabkan Kesaksiannya kepada Tuhan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

23 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

13 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya