Richard Eliezer Sakit Hati Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 25 Januari 2023 20:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan sakit hati terhadap bekas atasannya, Ferdy Sambo karena dirinya telah diperalat dan dibohongi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Richard mengutarakan perasaannya terhadap mantan Kepala Divisi Propam itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.
Richard mengatakan awalnya merasa bangga ketika dipanggil ke Mako Brimob untuk menjadi driver Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam pada 30 November 2021. Namun atasan yang ia percaya dan hormati ternyata memperalat dan menyia-nyiakannya setelah pembunuhan Yosua terungkap.
“Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” kata Richard Eliezer.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer ke Orang Tua: Maaf Membuat Mama Papa Sedih
Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang menimpanya. Ia pun menegaskan pengabdiannya dan kecintaan terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob.
“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, ‘Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi’,” ujar Richard.
Ia pun mengutip satu ayat Alkitab yang orang tuanya selalu ingatkan kepadanya saat keluarga sedang sedih dan lemah. Ia mengutip Mazmur 34:19, “sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”.
Sebagai seorang Brimob yang merupakan paramiliter, Richard mengaku dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan. Ia pun menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim.
“Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” kata Richard Eliezer.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.
Sebelumnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: Sempat Putus Asa, Bantah Main Wanita, dan Dugaan Pemerkosaan