Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sayangkan Isu Perselingkuhan Masuk Tuntutan JPU

Editor

Amirullah

Rabu, 25 Januari 2023 15:29 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri juga menyampaikan dalam pembelaannya bahwa Brigadir J mengancam membunuhnya dan orang-orang yang ia cintai jika menceritakan ke orang lain terkait peristiwa di rumah Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyayangkan jaksa penuntut umum membawa isu perselingkuhan dalam pertimbangannya dalam menuntut kliennya delapan tahun penjara.

Kuasa hukum mengingatkan, meski tidak ditulis secara eksplisit dalam Surat Tuntutan a quo, terdapat pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada konferensi Pers di gedung Jampidum Kejaksaan Agung Ri pada Kamis, 9 Januari 2022, yang pada pokoknya menyatakan “isu perselingkuhan hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan Penuntut Umum dalam perkara a quo.”

“Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam Surat Tuntutan a quo ataupun Surat Tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf). Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan Penuntut Umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada Terdakwa, anak-anak dan keluarga Terdakwa,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Padahal, ucap Sarmauli, jaksa penuntut umum hanya berasumsi dalam surat tuntutannya yang menuduh Putri berbohong soal perselingkuhan. Kuasa hukum menilai tuduhan ini seolah-olah membuat kekerasan seksual terhadap Putri bukanlah peristiwa yang sebenarnya dan bagian skenario dari terdakwa untuk menutupi kejadian sebenarnya.

“Kesimpulan Penuntut Umum tersebut bersifat asumsi dan tidak berdasarkan fakta persidangan, karena Penuntut Umum hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf yang cacat hukum, dan proses pelaksanaan tes poligraf tersebut dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi Terdakwa sedang terguncang karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh Terdakwa kepada ahli poligraf yang melakukan tes,” ujar Sarmauli.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum mengatakan hasil tes poligraf tersebut merupakan pesanan dari penyidik pada Kasubdit I Dittipidum bernama Wira. Hal ini didasarkan keterangan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Arrosyid di bawah sumpah pada 14 Desember 2022, yang menyatakan pertanyaan tes poligraf yang diajukan kepada Putri merupakan pesanan dari Wira. Wira menitipkan pertanyaan kepada Aji Febriyanto Arrasyid mengenai apakah terdakwa berselingkuh dengan Korban.

“Pertanyaan tersebut digunakan sebagai pertanyaan yang relevan untuk ditanyakan kepada Terdakwa, padahal secara materi, pertanyaan tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara a quo,” kata kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan tidak ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saksi yang pernah menyatakan satu pun kata “perselingkuhan”. Selain itu, Ahli poligraf pada saat melakukan pemeriksaan tidak diberikan kewenangan untuk menyusun pertanyaan tersebut.

“Sehingga jelas terbukti pertanyaan dalam tes poligraf merupakan pertanyaan intimidatif kepada korban pemerkosaan, sehingga patut diduga hasilnya pun menjadi tidak kredibel,” ujar Sarmauli.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang kemudian menjadi pemicu pembunuhan terhadap Yosua.

"Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat pembacaan tuntutan Kuat Ma’ruf, 16 Januari 2023.

Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tuntutan Putri serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri Candrawathi, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut Anaknya Hadapi Hinaan dan Cemoohan karena Kasus Pembunuhan Yosua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

9 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

11 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

12 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya