Pencemaran Nama Baik Semakin Tidak Populer

Reporter

Editor

Jumat, 3 April 2009 19:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:-Pasal pencemaran baik di berbagai negara sudah semakin tidak populer untuk menjerat pers. Karenanya pasal pencemaran nama baik dihapuskan dari pasal Undang-Undang Pidana.

Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraadmadja mengatakan usulan penghapusan pasal tersebut sudah pernah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

"Di beberapa negara bahkan negara miskin seperti Kongo, Srilanka sudah mulai menghapus dari ketentuan pidana dan digeser ke undang-undang perdata," ujar Atmakusumah usai Peluncuran Buku Pencemaran Nama Baik di Asia Tenggara yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen pada Jumat (3/4).

Menurut Atmakusumah, alasan penghapusan karena sukar dibuktikan,lebih sering karena pendapat, bersifat relatif sangat bergantung perasaan subyektif, multi tafsir dan tidak menimbulkan kerusakan permanen. Kerusakan itu,kata dia bisa diperbaiki. " Melalui klarifikasi, konfirmasi, ralat sesuai hak jawab dan koreksi," ujarnya.

Dia mengatakan lebih baik pasal tersebut dihapuskan. Namun jika masih tetap dipakai melalui undang-undang perdata. "Kalau harus ada sanksi harus proporsional dan tidak membangkrutkan," ujarnya.

Atmakusumah juga mengatakan saatnya organisasi jurnalis dan media bersatu melawan pembatasan untuk kebebasan pers.

Konsultan Hukum Federasi Internasional Jurnalis Jim Nolan mengatakan akan lebih baik pasal pencemaran nama baik di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 328 dihapuskan."Demikian juga dengan kriminalisasi pencemaran nama baik," ujar Jim.

Menurut dia, kebebasan pers di Indonesia yang terbaik di Asia Tenggara. Namun sayangnya undang-undang tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Dia pun mengomentari sanksi Undang-undang Transaksi Elektronik. Jim menyatakan tak menyangka ada sanksi yang cukup berat. Menurutnya sanksi itu 6 kali lebih berat." Sanksi ini juga akan menghambat pers dan pers baru," ujar Jim.

Sedangkan praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan untuk soal kebebasan pers ini baik parlemen dan Mahkamah Konstitusi bermuka dua. Untuk membatasi kebebasan pers, mereka melakukannya secara sistematis.

Sementara buku tersebut berisi kasus-kasus jurnalistik karena pencemaran nama baik. Di sebutkan beberapz kasus terjadi di Timor Leste, Philipina,Malaysia, Thailand dan Indonesia.

Direktur Senior Program Hukum Artikel 19 Toby Mendel mengatakan soal pencemaran nama baik di Asia Tenggara merupakan ancaman serius untuk pers. "Hukum secara reguler digunakan penguasa dan pengusaha untuk membatasi pers," ujarnya dalam salah satu alinea di buku tersebut.

DIAN YULIASTUTI

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

6 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

5 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

20 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

22 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

29 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

30 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya