Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Januari 2023 07:05 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka korporasi PT Afi Farma ke kejaksaan dalam kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak pada Senin, 16 Januari 2023.

“Pada Senin, 16 Januari 2023, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Januari 2023.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kelengkapan berkas perkara tersangka gagal ginjal akut lainnya masih diproses penyidik.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pekan lalu, Bareskrim kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Polri adalah PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Ahmad menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Advertising
Advertising

"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," kata Ahmad pada Senin, 9 Januari 2023.

Ahmad menuturkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan uji laboratorium terhadap sejumlah bahan baku yang mereka produksi. Hasilnya, kata dia, ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut. "Hasil uji lab yang positif tersebut sudah dilakukan penyitaan sedangkan hasil negatif akan didata oleh Polri," ujar dia.

Selain itu, Ahmad menyebut Polri masih akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka kasus gagal ginjal akut. Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap dua pemilik CV Samudra Chemical. "Perlu diketahui juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan," kata Ahmad.

Kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari maraknya temuan anak-anak mengidap penyakit tersebut secara bersamaan. Penyebab utamanya diduga berasal dari obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG secara berlebihan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan tersangka dua perusahaan; yakni, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Diketahui PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang. Sementara itu, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku bagi PT Afi Farma tersebut.

Baca juga: Dua Pelaku dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Ditetapkan Jadi DPO

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

13 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

14 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

15 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

15 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

17 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

18 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

18 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

18 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya