Dua Pelaku dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Ditetapkan Jadi DPO

Reporter

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan perkembangan terbaru sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan perkembangan terbaru sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku gagal ginjal akut pada anak. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua pelaku yang diterbitkan DPO nya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Menurut Nurul, penerbitkan DPO karena hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui sejak penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan Propilen Glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pada 9 November 2022 lalu.

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” kata Nurul Selasa 27 Desember 2022.

Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen.

Namun, kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

“Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi, yakni inisial T, A, H, W, DS dan ML.

Baca: Sidang Perdana Gugatan Class Action Gagal GInjal Akut Dipastikan Bergulir Mulai 17 Januari 2023








Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

1 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

Mahfud Md menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim tetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan Mahfud MD dan ke Bareskrim besok. Ini alasannya.


Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan

3 hari lalu

Natalia Rusli. nataliarusli.law
Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan

Pengacra Natalia Rusli yang buron sempat diketahui keberadannya, tapi tak ditangkap oleh polisi. Natalia belakangan menyerahkan diri


MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

3 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan akan mengadukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Bareskrim pada pekan depan.


Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

5 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim namun tidak ada kaitan dengan IPW