Mensos Risma Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Pengemis, Begini Isinya
Reporter
Antara
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 19 Januari 2023 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Surat dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Baca juga : Menteri Risma Buka Suara Marak Orang Tua Mandi Lumpur dan Mengemis di TikTok
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati dan wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.
Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati para kepala daerah terkait isu yang sedang ramai di media sosial. "Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata dia.
Baca juga : Blusukan Mensos Risma Jadi Sorotan, Dibela Hasto: Itu Karakter Dia
Baru-baru ini, maraknya konten mengemis online di tiktok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.
Lansia adalah salah satu klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Risma. Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui sentra dan sentra terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia telantar.
ANTARA
Baca juga : Jadikan Korban sebagai Pengemis, Ini Sanksi Pidana untuk Penculik Anak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.