Berharap Richard Eliezer Dituntut Ringan, Keluarga Yosua: Dia Sudah Jujur dan Terus Terang

Rabu, 18 Januari 2023 06:48 WIB

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Yosua memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan meminta agar ia dituntut hukuman lebih ringan.

“Betul (orang tua Yosua meminta hukuman ringan) Karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda. Tetapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Kamaruddin mengungkapkan alasan keluarga meminta tuntutan hukuman yang lebih ringan karena Richard sudah jujur dan terus terang dalam mengungkapkan kasus ini. “Keluarga telah memaafkannya,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pihak keluarga juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Ferdy Sambo agar berterus terang, namun hal tersebut diindahkan oleh Ferdy Sambo. Keluarga Yosua pun berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau memgakui kesalahannya sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya.

“Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.

Pekan ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa akan menuntut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Richard berstatus justice collaborator..

<!--more-->

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diperingan. Pekan ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut Hasto, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E sejak menjadi justice collaborator. Tiga upaya yang sudah diberikan LPSK, kata dia, adalah pengamanan, perlindungan, dan pengawalan yang terus dilangsungkan hingga saat ini.

“Kami berharap begitu (tuntutan diperingan). Sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kami melakukan upaya untuk memenuhi tiga hal yang menjadi haknya,” kata Hasto di Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.

Selain itu, Hasto menyebut pihaknya sudah berupaya agar Bharada E mendapatkan perlakuan khusus mengingat posisinya sebagai justice collaborator. Perlakuan khusus ini diberikan oleh aparat penegak hukum.

Misalnya, kata dia, berkas perkara Bharada E dipisahkan dengan pelaku lain dan tempat tahanannya dipisah. Dia menyebut perlakuan khusus lainnya mestinya berupa perbedaan tuntutan. “Perlakuan khusus yang lain nantinya itu tuntutan mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau Bharada E,” ujarnya.

Hasto mengatakan reward atau penghargaan kepada Bharada E sebagai justice collaborator hendaknya diberikan oleh hakim. Dia mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E sebagai justice collaborator bisa terealisasi.

“Reward kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak Bharada E bisa direalisasikan,” kata Hasto.

Selanjutnya: dari mulut Richard, kasus ini terungkap...
<!--more-->


Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang setelah Richard Eliezer, penembak Yosua, mengaku kepada tim khusus Bareskrim Polri tentang pembunuhan Yosua.

Richard mengatakan Ferdy Sambo menyampaikan detail skenario palsu yang telah dia susun agar kematian Yosua terkesan akibat upaya bela diri oleh Richard Eliezer. Dalam skenario itu, menurut Richard, Sambo telah menyebut peristiwa itu terjadi di rumah Komplek Duren Tiga.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (nomor rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan skenario palsu yang dipersiapkan Sambo.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard.

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya.

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Baca: Berkaca Kasus Richard Eliezer, LPSK Ingin Ada Rumah Tahanan Khusus Justice Collaborator

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

10 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya