Rangkaian Fakta Penting Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Rabu, 18 Januari 2023 06:10 WIB

Ekspresi Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.

Berikut ini merupakan fakta-fakta penting dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo.

1. JPU Beberkan 6 Poin yang Memberatkan Sambo

Sebelum dakwaan dibacakan, JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo dalam kasus ini hingga pantas didakwa hukuman seumur hidup. Hal pertama, Jaksa Rudi Irmawan mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu layak dihukum setimpal atas perbuatannya

Kedua, Rudi mengatakan perbuatan Sambo cs mencoreng nama baik institusi Polri. Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir Yosua. "Tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," kata Rudi.

Poin ketiga, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri. Selanjutnya, perbuatan Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat

Advertising
Advertising

udi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.

"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.

Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

Selanjutnya Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana

<!--more-->

2. Jaksa Sebut Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terjadi saat Sambo berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.

Selanjutnya, jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir J. Fakta tersebut adalah rencana Sambo untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Suami Putri Candrawathi tersebut dinilai terbukti merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Melihat itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.

Orang tua Brigadir J menginginkan Ferdy Sambo dituntut hukuman mati

<!--more-->

3. Tuntutan Tak Sesuai Harapan Orang Tua Brigadir J

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka. Namun, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Januari 2023.

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya, sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya. “Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.

4. Protes Kuasa Hukum Sambo

Kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa tidak lengkap. Rasamala mengatakan ada beberapa fakta yang tidak disertakan jaksa dalam pembacaan tuntutan.

"Seperti misalnya motif yang pada akhirnya tidak disampaikan dalam tuntutan tadi serta ada saksi dan bukti lain," ujar dia.

Sehingga, pihaknya bakal melakukan pembelaan pada sidang lanjutan nanti. "Kami menghargai tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tapi seperti yang kami sampaikan tadi kami akan menyampaikan respon pada saat pembelaan kami," ujar dia pasca persidangan.

Rasamala mengatakan pembelaan terhadap kliennya, Ferdy Sambo, tersebut akan berisi bantahan terhadap tuntutan jaksa. Termasuk, menurut dia, fakta yang dikemukakan selama persidangan yang dinilai bertentangan dengan kejadian sebenarnya.

"Nanti kami akan sertakan pula bukti-bukti yang akan menjadi bantahan yang akan kami sampaikan pekan depan," kata Rasamala kepada para wartawan.

ANDRY TRIYANTO TJITRA I MIRZA ADITYA

Baca juga: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Definisinya Menurut KUHP

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya