TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azhar Syahputra menilai tuntutan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut sudah tepat diberikan.
Azhar mengatakan tuntutan penjara seumur hidup tersebut sudah memenuhi nilai keadilan. Sebab, kata dia, hukuman seumur hidup berarti mengurung seseorang dari sejak awal penahanan sampai ia meninggal dunia.
"Dan ini berarti hal kemerdekaan Ferdy Sambo telah diambil sampai ajal menjemput," kata Azhar melalui pesan tertulis, Selasa, 17 Januari 2023.
Azhar mengatakan hukuman seumur hidup tersebut akan membuat Ferdy Sambo akan merasa putus asa seumur hidup. Efeknya, menurut dia, hal itu akan menjadi penjeraan bagi orang lain. "Jadi hukuman seumur hidup itu merupakan alternatif dari hukuman mati," ujar Azhar.
Selain itu, Azhar mengatakan tuntutan seumur hidup Sambo juga memberikan edukasi dan percontohan bagi dunia hukum ke depan. Sebab, kata dia, hukuman tersebut merupakan penggambaran balasan bagi tindak pidana luar biasa.
"Ini jadi sarana perenungan bagi pelaku dan masyarakat. Dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," ujar dia.
Sebelumnya, pada sidang Selasa 17 Januari 2023, JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Dalam sidang tersebut, Sambo dituntut seumur hidup bui atas perbuatannya membunuh Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Baca: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J