Aspirasi Kepala Desa Se-Malang Raya Disampaikan Hari Ini di Jakarta
Selasa, 17 Januari 2023 17:00 WIB
INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kepala desa se-Malang Raya yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta, Senin 16 Januari 2023. Mereka datang ke Jakarta untuk meminta DPR RI merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ahmad Basarah yang juga anggota DPR RI Dapil Malang Raya itu menghormati aspirasi Kepala Desa se-Malang Raya yang disampaikan bersama puluhan ribu kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia yang juga datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang sama di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Menurut dia, terdapat dua alasan mengapa dirinya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, kata dia, enam tahun tak cukup untuk kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. “Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,’’ ujar Ahmad Basarah, di hadapan 200 lebih kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin malam.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mendukung aspirasi para kepala desa sepanjang aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dijamin oleh perundang-undangan di Republik Indonesia.
Aggota Komisi X DPR RI itu mencatat setidaknya ada tiga tuntutan kepala desa seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR RI. Pertama, proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2024 hendaknya ditunda sebab penyelenggaraannya dapat menggangu Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya ditambah.
‘’Saya melihat ketiga tuntutan para kepala desa itu relevan dan konstitusional, semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara,” kata dia. Terkait soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, menurut dia sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. “Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun,’’ ujar Doktor ilmu hukum tata negara lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu.
Khusus untuk desa-desa se-Malang Raya, Ahmad Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih sangat rendah, padahal Malang Raya merupakan daerah wisata yang sangat potensial.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, para kepala desa adalah front liners buat pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada 2024. ‘’Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar,’’ ujar dia.
Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Hasan Bashori, berharap tuntutan agar DPR RI merevisi masa jabatan kepala desa disetujui oleh DPR RI. Dia mengklaim aspirasi ini menjadi tuntutan bersama seluruh kepala desa secara nasional karena sembilan tahun adalah waktu ideal buat kepala desa membangun daerah masing-masing.