Mengenal Lembaga Survei, Kerap Lakukan Jajak Pendapat Jelang Pemilu

Senin, 16 Januari 2023 23:59 WIB

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR, menjelaskan hasil survei lembaganya soal proyeksi kandidat kuat Pilpres 2024 di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga survei merupakan salah satu alat yang digunakan untuk memetakan politik. Jelang pemilu, lembaga survei gencar mengeluarkan hasil statistik.

Menurut laman lsi.or.id lembaga-lembaga survei berguna untuk mengukur apa yang dipikirkan masyarakat, bagaimana mereka menilai kebijakan pemerintah serta apa pendapat dan harapan masyarakat terhadap pejabat atau politikus maupun institusi.

Opini publik ini nantinya akan membatu mendekatkan keputusan publik. Puncaknya, pemerintahan akan menjadi semakin legitimate, stabil, bertanggungjawab, dan efektif dalam menilai aspirasi masyarakat.

Baca : Jelang Pemilu, Ini Tiga Lembaga Survei dengan Nama Unik yang Diakui KPU

Mengutip laman bawaslu.go.id bagi kandidat, partai politik, dan penyelenggara pemilu, lembaga survei bisa memberikan informasi-informasi berkaitan penyelenggaraan pemilu. Banyak kandidat atau parpol juga minta dilakukan survei baik internal maupun eksternal.

Hanya saja, saat masa tenang, lembaga survei tidak mengeluarkan hasil. Apabila survei muncul pada media massa pada hari tenang, Bawaslu akan memanggil media tersebut untuk melakukan klarifikasi.

Pemanggikan lembaga survei itu bukan tanpa sebab, masih pada laman yang sama, hari tenang merupakan masa yang sangat rawan sehingga tidak boleh ada pemberitaan yang memihak termasuk juga hasil survei.

Meski menjamur, tak semua survei atau jajak pendapat bisa dipercaya. Sebab, kerap kali survei dilakukan atas permintaan kandidat atau parpol. Untuk itu, tahun 2013, Lembaga Survey Nasional (LSN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyetujui ada pengawasan terhadap lembaga survei yang hasil penelitiannya kerap dijadikan rujukan masyarakat.

Keduanya punya usulan. Mengutip laman lipi.go.id Peneliti utama LSN, Gema Nusantara sepakat melakukan pembentukan lembaga pengawas survei. Hal ini penting untuk membatasi dan menyeleksi lembaga yang melakukan survei asal-asalan.

Sedangkan peneliti LIPI mengungkapkan memilih lembaga pengawas survei adalah asosiasi yang didirikan lembaga-lembaga survei, bukan dibentuk oleh pemerintah.

NOVITA ANDRIAN

Baca : PBB Ingin Pilih Jokowi Lagi Jika Memungkinkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

4 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

4 hari lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

4 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

6 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Harapan Politikus hingga Pakar Hukum Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Harapan Politikus hingga Pakar Hukum Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

AHY menaruh harapan pada putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

17 hari lalu

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Baca Selengkapnya

Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

18 hari lalu

Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

Hampir tiga perempat responden survei Universitas Hebrew Israel melihat perlunya mempertimbangkan tuntutan politik dan militer dari sekutu soal konfli

Baca Selengkapnya

Survei: Mayoritas Warga Amerika Serikat Kini Menentang Serangan Israel ke Gaza

38 hari lalu

Survei: Mayoritas Warga Amerika Serikat Kini Menentang Serangan Israel ke Gaza

55% warga Amerika Serikat tidak menyetujui respons militer Israel ke Gaza, menurut jajak pendapat terbaru Gallup

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

43 hari lalu

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

43 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya