Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kilas Balik Peristiwa Maut Itu

Senin, 16 Januari 2023 09:25 WIB

Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Namun PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan langsung alias tertutup. Selain itu, pengunjung sidang juga akan dibatasi.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan pihak Aremania merasa kecewa dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Apalagi suporter Arema juga dilarang hadir. Dalihnya, untuk menghindari kemungkinan adanya kericuhan.

“Tentunya teman-teman kecewa,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras) Andi Irfan saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Namun, Andi Irfan mengatakan kerabat dan penyintas bersama rekan-rekan Aremania akan menghadiri sidang secara langsung. “Akan ada yang hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania,” kata Andi Irfan.

Baca: Kecewa Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Terbatas Tim Gabungan Aremania akan Hadiri Sidang Tanpa Atribut

Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 20222

Advertising
Advertising

Sabtu, 1 Oktober 2022 jadi hari berduka bagi sepak bola di Indonesia. Ratusan orang tewas dalam kericuhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya. Para penonton disebut turun ke lapangan, entah untuk ricuh atau memberi selamat. Tapi aparat kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.

Lalu seperti apa sebenarnya kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan ini?

Enam hari berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memaparkan kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan. Runtutan kisah itu didapatkan pihak kepolisian setelah tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dan pendalaman, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan sebagai bagian kronologis,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Bermula pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.

Namun permintaan Polres Malang ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. “Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.

Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya.

“Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada pengadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.

Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapan penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa.

Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena.

“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” ujarnya.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Gas Air Mata sebagai Penyebab Jatuhnya Korban

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

1 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

12 hari lalu

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

12 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

15 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

24 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

25 hari lalu

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.

Baca Selengkapnya