Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Sabtu, 14 Januari 2023 08:17 WIB

Venna Melinda resmi dinikahi Ferry Irawan, di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini dilakukan secara tertutup dengan jumlah undangan yang terbatas. Instagram/Tlightfoto

TEMPO.CO, Jakarta - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto. Ia mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti yang menguatkan bahwa artis era 2000-an ini telah terbukti melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda. Berapa ancaman hukuman bagi pelaku KDRT?

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT terdiri atas tiga bentuk.

Pertama jika menyebabkan luka sakit bisa dikenakan sanksi penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp 15 juta. Kedua, jika sampai luka berat akan dipenjara selama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 30 juta. Dan jika lebih parah lagi apabila sampai menghilangkan nyawa akan terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta. Jika kekerasan fisik dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau menjadi penghalang dalam kegiatan sehari-hari maka dapat dipenjara plaing lama 4 bulan dan dena paling banyak Rp 5 juta.

Baca: Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Hukuman Pelaku Kekerasan Psikis

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 juga diatur mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:

Advertising
Advertising

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga juga bisa dijerat hukum dan denda jika terjadi:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

YOLANDA AGNE

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Berterima Kasih Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

12 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

12 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

24 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

24 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

24 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

25 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

26 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya