Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, SETARA: Hanya Janji Politik, Mustahil Ada Terobosan
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 12 Januari 2023 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai pernyataan Presiden Jokowi adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanyalah aksesori politik pemerintahannya. Ia menyebut hal itu dilakukan guna memenuhi janji politik yang dikemukakan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut pada tahun 2014 lalu.
Ismail mengatakan pengakuan tersebut tidaklah memberikan dampak yang berarti bagi para korban terutama pemenuhan tuntutan keadilan. Ia menambahkan pengakuan tersebut hanya menguntungkan secara politis bagi pihak pemerintah.
“Jadi ini hanya pernak-pernik dari kampanye politiknya pada tahun 2014 saat hendak mencalonkan diri sebagai presiden,” ujar Ismail pada Kamis 12 Januari 2023.
Dalam argumentasinya, Ismail mengatakan ada beberapa hal yang dia nilai bisa menguatkan pendapatnya tersebut. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah masa kerja yang kurang dari lima bulan, memiliki komposisi anggota yang kontroversial, serta tidak memiliki metode kerja yang jelas.
“Jadi mustahil bagi mereka menelurkan terobosan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara berkeadilan bagi para korban,” kata dia.
Selain itu, Ismail berpendapat pengakuan tersebut hanya memberikan legitimasi penyelesaian kasus HAM berat tanpa menyentuh kepada akar permasalahan. Ia menyebut hal tersebut dapat memberikan legitimasi pemerintah untuk memberikan kompensasi pada para korban tanpa mengetahui siapa pelaku pelanggaran yang sesungguhnya.
“SETARA Institute menyesalkan ketiadaan pengungkapan kebenaran secara spesifik perihal siapa-siapa aktor di balik 12 kasus yang telah dianalisis oleh Tim PPHAM,” ujar dia.
Ismail juga mengatakan SETARA Institute menilai Tim PPHAM juga sengaja didesain agar melahirkan kontradiksi dalam diskursus penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal tersebut, kata dia, adalah tindakan menempuh penyelesaian pelanggaran HAM berat tanpa adanya pengusutan secara jalur yudisial.
“Di sini lah kecerdikanJokowi dalam merespon isu politik penyelesaian pelanggaran HAM yang mana akan menjadi refrensi bagi sisa masa pemerintahannya atau bahkan presiden selanjutnya,” ujar dia.
Pada Rabu 11 Januari 2023, Presiden Jokowi menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran (TPP) HAM Berat Masa Lalu. Setelah menerima laporan tersebut, Prsiden Jokowi mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama terjadi.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari (tim) PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Adapun kasus-kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Lalu ada kasus Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.
Baca: Bantah NasDem Tak Sejalan dengan Jokowi, Gus Choi: Hanya Beda Pandangan soal Capres