Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Ditangkap KPK

Editor

Nurhadi

Rabu, 11 Januari 2023 15:35 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.

Perjalanan kasus Lukas Enembe telah melalui berbagai drama dan alasan mangkir dari komisi antirasuah tersebut. Dikutip dari Koran Tempo, berikut kilas balik perjalanan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe:

2017

Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.

Di tahun yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua periode 2014-2017. Kasus ini berhubungan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Advertising
Advertising

5 September 2022

Setelah lima tahun, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, pendukung Lukas bergerak melawan.

12 September 2022

KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit.

23 September 2022

Tim dokter Lukas meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis.

25 September 2022

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua, tetapi Lukas lagi-lagi datang dengan alasan sakit. Ia meminta untuk KPK memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.

26 September 2022

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim bahwa kliennya memiliki tambang emas sebagai jawaban dari pertanyaan KPK terkait sumber uang Lukas. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporan Lukas, tidak terdapat perusahaan tambang emas di dalamnya.

Tempo melihat LHKPN yang terakhir dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022 untuk periode 2021 adalah sebesar Rp 33,78 miliar. Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan serta transportasi dan mesin.

Total kekayaan tanah dan bangunan Lukas mencapai RP 13,6 miliar. Ia dikenal sebagai pemilik 6 bidang tanan dan bangunan terbesar di Kabupaten/Kota Jayapura.

Di samping itu, total kekayaan transportasi dan mesin miliknya mencapai total aset Rp 932,48 juta. Kendaraan yang dimiliki Lukas adalah mobil Toyota Fortuner (2007), mobil Honda Jazz (2007), mobil Toyota Land Cruiser (2010), dan mobil Toyota Camry (2010).

Jika dibandingkan pada LHKPN periode 2020, total kekayaan Lukas Enembe hanya Rp 31,28 miliar yang artinya terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun.

27 September 2022

Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan bahwa kliennya bermain judi untuk hiburan.

3 November 2022

Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) datang ke kediaman Lukas untuk memeriksanya.

5 Januari 2023

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, sebuah perusahaan konstruksi, ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka yang memberi suap kepada Lukas Enembe.

10 Januari 2023

Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Firli Bahuri mengatakan timnya mendapat informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023. Keberangkatan Lukas ke Tolikara diduga sebagai cara Gubernur Papua tersebut untuk kabur dari Indonesia.

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Saat di markas Brimob, terjadi kericuhan yang dipantik oleh massa simpatisan Lukas dengan melempar batu arah personel Brimob. Ini membuat dua simpatisan dibekuk oleh polisi.

Tak hanya itu, saat Lukas berada di Bandara Sentani untuk terbang ke Jakarta, massa simpatisan Lukas memaksa masuk ke landasan pesawat disertai aksi perusakan hingga terjadi bentrokan petugas gabungan Polri.

Massa simpatisan Lukas menyerang petugas dengan batu dan busur panah sehingga dibalas dengna tembakan peringatan yang tidak dihiraukan oleh massa simpatisan. Hal ini berujung polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan hingga timbul lima orang dari massa simpatisan sebagai korban luka dan satu orang tewas tertembak.

11 Januari 2023

Sesampainya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hal ini karena menurut Pengacara Petrus Balla Pattyona, kliennya masih dalam keadaan sakit saat ditangkap.

PUTRI INDY SHAFARINA

Baca juga: Profil Lengkap Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Diciduk KPK

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

20 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

6 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

13 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

16 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya