Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Selasa, 10 Januari 2023 20:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pengembangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang sempat membuat Gubernur Jambi, Zumi Zola, mendekam di dalam bui. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan 28 orang tersangka baru pada Selasa 10 Januari 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK 28 orang tersangka itu adalah para anggota DPRD Jambi. Akan tetapi, Johanis menyatakan baru melakukan penahanan terhadap sepuluh orang. Sebab, kata dia 18 orang lain tidak memenuhi pemanggilan tersangka oleh KPK.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada para tersangka lain untuk kooperatif terhadap proses hukum," kata Johanis dalam konferensi pers penahanan tersangka di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
52 orang terseret kasus korupsi Zumi Zola
Johanis Tanak menyebut KPK telah melakukan penindakan terhadap 52 orang dalam kasus tersebut. Ia merincikan 24 orang telah berstatus sebagai terpidana sementara 28 orang lain merupakan tersangka baru.
"Adapun 28 tersangka baru tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019," ujar dia
Johanis mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya cawe-cawe antara legislatif dengan eksekutif pemerintahan Provinsi Jambi. Rencananya, kata dia, pengesahan RAPBD tersebut melibatkan proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah.
"Untuk memuluskan hal itu, para tersangka yang merupakan anggota DPRD meminta uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi pada saat itu," kata Johanis.
Selanjutnya, identitas 10 orang yang ditahan hari ini
<!--more-->
Adapun 10 tersangka yang ditahan oleh KPK pada hari ini adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah. Johanis mengatakan sepuluh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Johanis.
Kronologi singkat kasus Zumi Zola
Kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang yang disebut terlibat dalam praktek suap untuk menggolkan anggaran dalam RAPBD Jambi 2018.
KPK awalnya menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita Rp 400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada anggota DPRD Jambi.
Belakangan, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut menerima suap dari sejumlah pengusaha yang ingin menang tender. Artis yang banting setir menjadi politikus itu disebut menerima uang sebesar Rp 37,477 miliar plus 273 ribu dolar Singapura dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi juga disebut memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 agar menyetujui RAPBD Jambi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018.
KPK mengajukan banding atas putusan itu karena lebih ringan dari tuntutan mereka. Jaksa KPK menuntut Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi upaya tersebut mental. Hingga tingkat kasasi, Zumi tetap mendapatkan vonis seperti yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 2021 lalu, Zumi pun mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Zumi Zola yang mendekam di Lapas Sukamiskin pun akhirnya keluar dari bui pada September 2022 lalu. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.