Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Bisa Diperoleh

Selasa, 10 Januari 2023 08:55 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, termasuk kejahatan yang dapat terjadi pada siapa pun, namun di Indonesia seringnya terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Biasanya pelaku kekerasan merupakan orang yang menganggap dirinya superior, sehingga korbannya pun merasa lebih lemah. Oleh sebab itu, banyak perempuan korban kekerasan yang akhirnya enggan untuk bercerita atau melapor kepada pihak berwenang.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, diketahui bahwa anak usia 13 sampai 17 tahun yang kasus yang pernah mengalami kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, maupun emosional telah menurun. Penurunan ini sebesar 28,31 persen bagi anak laki-laki, dan 21,7 persen bagi anak perempuan.

Selain itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 membuktikan adanya penurunan jumlah tindak kekerasan oleh pasangan maupun bukan pasangan yang dialami perempuan usia 15-64 tahun sebanyak 7,3 persen. Akan tetapi, presentase tersebut naik dalam 5 tahun terakhir dari 4,7 persen menjadi 5,2 persen pada 2021.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menciptakan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini berguna sebagai wadah bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan untuk melapor.

Advertising
Advertising

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Kontak SAPA 129

Disadur dari Kemenpppa.go.id, SAPA 129 dibuat bersama PT Telkom Indonesia. Tujuan diluncurkannya layanan ini adalah mempermudah akses bagi para korban maupun pelapor untuk mengadukan dan mendata kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Lebih jauh, layanan SAPA 129 disebut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA.

Bukan hanya korban saja yang dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi, kementerian atau lembaga, unit layanan daerah, atau siapa pun yang mengetahui ada peristiwa kekerasan dapat melakukan aduan ke nomor SAPA 021-129 atau melalui pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Selain itu, dikutip dari laman Setkab.go.id, pengaduan juga dapat dilakukan melalui forum online, surat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, dan pengaduan langsung.

Dengan menghubungi salah satu media layanan SAPA 129, maka pelapor bisa memperoleh enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pendampingan korban.

Di samping layanan SAPA 129, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 Tahun 2022 juga sudah mulai diberlakukan per tanggal 9 Mei 2022 lalu. UU ini bermanfaat bagi perempuan, laki-laki, maupun anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual, karena memberikan jaminan perlindungan cukup menyeluruh.

Adanya upaya perlindungan dari pemerintah ini perlu didukung dengan cara memanfaatkannya secara benar. Jika melihat adanya tindak kekerasan, maka segera laporkan kepada layanan SAPA 129 maupun laporkan langsung dengan landasan UU TPKS.

Dengan memanfaatkan layanan perlindungan SAPA 129 dan UU TPKS ini, tindak kekerasan diharapkan bisa diminimalisasi. Selain itu, diharapkan dapat menumbuhkan keberanian bagi para korban agar bisa lebih berani dalam melawan pelaku kekerasan.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

4 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

11 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

11 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

13 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

14 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

15 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

15 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

16 hari lalu

Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp37,4 triliun atau tumbuh 3,7 persen year on year atau YoY pada akhir kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

17 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya