Profil Rijanto Lakka Penyuap Lukas Enembe: Sulap Perusahaan Farmasi Demi Proyek Rp41 Miliar

Kamis, 5 Januari 2023 20:44 WIB

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru Rijatono Lakka, sedangkan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum menjalani penahanan dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Rijanto Lakka menyulap perusahaan farmasi PT Tabi Bangun Papua menjadi perusahaan infrastruktur. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut mendapati perusahaan itu mendapat proyek senilai Rp.41 miliar dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pada 2016, PT Tabi Bangun Papua banting setir menjadi perusahaan konstruksi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah pengalihan tersebut PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek pembangunan senilai Rp.41 miliar selama periode 2019 sampai 2021.

"Mendapat tiga buah proyek multi year yaitu; peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI," ujar dia dalam konferensi pers penahanan Kamis 5 Januari 2023.

Alex menambahkan PT Tabi Bangun Papua belum pernah menggarap proyek konstruksi sebelumnya. Pasca peralihan perusahaan tersebut, kata dia, barulah PT Tabi Bangun Papua mulai mengerjakan proyek yang berhubungan dengan bangunan gedung.

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Alex.

Advertising
Advertising

Kesuksesan PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek tersebut tidak lepas dari peran Rijanto Lakka selaku direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut. Alex mengatakan Rijanto Lakka mendekati sejumlah pejabat Pemprov Papua termasuk Gubernur Lukas Enembe.

"Selanjutnya mulai tahun 2019 s/d 2021, Tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu Gubernur Papua dijabat Tersangka LE," kata Alex.

Alex mengatakan kedekatan Rijanto dengan Lukas membuahkan sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, KPK menduga terjadi kesepakatan cawe-cawe agar tender proyek pembangunan infrastruktur dimenangkan oleh PT Tabi Bangun Papua.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ujar dia.

Berdasarkan hasil telisik KPK saat ini, Rijanto menyerahkan mahar Rp1 miliar kepada sang gubernur Papua. Selain itu, Alex mengatakan Rijanto menyerahkan gratifikasi lain yang ditaksir nilainya miliaran.

"Diduga kesepakatan yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN untuk Lukas dan sejumlah pejabat lainnya," kata Alex.


Baca: KPK Ungkap Alasan Lukas Enembe Belum Ditahan: dari Masalah Kesehatan hingga Keamanan

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

5 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

11 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya