Profil Rijanto Lakka Penyuap Lukas Enembe: Sulap Perusahaan Farmasi Demi Proyek Rp41 Miliar

Kamis, 5 Januari 2023 20:44 WIB

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru Rijatono Lakka, sedangkan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum menjalani penahanan dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Rijanto Lakka menyulap perusahaan farmasi PT Tabi Bangun Papua menjadi perusahaan infrastruktur. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut mendapati perusahaan itu mendapat proyek senilai Rp.41 miliar dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pada 2016, PT Tabi Bangun Papua banting setir menjadi perusahaan konstruksi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah pengalihan tersebut PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek pembangunan senilai Rp.41 miliar selama periode 2019 sampai 2021.

"Mendapat tiga buah proyek multi year yaitu; peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI," ujar dia dalam konferensi pers penahanan Kamis 5 Januari 2023.

Alex menambahkan PT Tabi Bangun Papua belum pernah menggarap proyek konstruksi sebelumnya. Pasca peralihan perusahaan tersebut, kata dia, barulah PT Tabi Bangun Papua mulai mengerjakan proyek yang berhubungan dengan bangunan gedung.

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Alex.

Advertising
Advertising

Kesuksesan PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek tersebut tidak lepas dari peran Rijanto Lakka selaku direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut. Alex mengatakan Rijanto Lakka mendekati sejumlah pejabat Pemprov Papua termasuk Gubernur Lukas Enembe.

"Selanjutnya mulai tahun 2019 s/d 2021, Tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu Gubernur Papua dijabat Tersangka LE," kata Alex.

Alex mengatakan kedekatan Rijanto dengan Lukas membuahkan sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, KPK menduga terjadi kesepakatan cawe-cawe agar tender proyek pembangunan infrastruktur dimenangkan oleh PT Tabi Bangun Papua.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ujar dia.

Berdasarkan hasil telisik KPK saat ini, Rijanto menyerahkan mahar Rp1 miliar kepada sang gubernur Papua. Selain itu, Alex mengatakan Rijanto menyerahkan gratifikasi lain yang ditaksir nilainya miliaran.

"Diduga kesepakatan yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN untuk Lukas dan sejumlah pejabat lainnya," kata Alex.


Baca: KPK Ungkap Alasan Lukas Enembe Belum Ditahan: dari Masalah Kesehatan hingga Keamanan

Berita terkait

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

1 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

2 jam lalu

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

2 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

3 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

4 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

6 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

8 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya