MA Turunkan Tim untuk Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs yang Diduga Telepon Kabareskrim
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 5 Januari 2023 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan mengirim tim untuk memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso perihal video viral media sosial yang menuduhnya menelepon Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan MA akan menurunkan tim untuk memeriksanya.
“Setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut,” kata Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Januari 2023.
KY juga menelusuri kebenaran video itu
Sebelumnya, Komisi Yudisial atau KY menyebut akan menelusuri kebenaran video curhat seseorang yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso perihal putusan Ferdy Sambo. Juru Bicara KY, Miko Ginting, menyebut pihaknya sudah mengetahui perihal adanya video tersebut.
"KY sudah memperoleh kedua video dimaksud. KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption (keterangan) tersebut," kata Miko kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.
Miko mengatakan penelusuran tersebut akan dilakukan agar KY dapat memahami konteks sesungguhnya yang berada di dalam video tersebut. Sebab, kata dia, di dalam video tersebut mengandung dua bentuk informasi.
"Ada dua hal yang terkait hal ini yang akan didalami. Pertama, terkait video itu sendiri dan kedua adalah narasi yang ada di dalam video tersebut," ujar Miko.
Isi video
Sebelumnya, beredar video pria yang diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso berbincang dengan seorang wanita setelah melakukan panggilan telepon. Pria yang mengenakan pakaian batik tersebut memberitahukan kepada teman wanitanya kalau ia hanya mempercayai keterangan Bharada Richard Eliezer.
Dalam video tersebut, juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, dalam video tersebut dinarasikan orang yang berbincang via telepon dengan pria berbaju batik tersebut diduga merupakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut pihaknya belum mengetahui kebenaran video tersebut. Namun, kata dia, pihak pengadilan tidak akan terburu-buru mengambil tindakan lebih lanjut.
"Harus dipastikan kebenaran video dan narasinya tersebut. Tidak boleh gegabah atau berandai andai," kata Djuyamto.
Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.
Baca: Ferdy Sambo Diduga Salah Pakai Tangan Yosua untuk Tembakan Pistol HS-9 ke Dinding