Tak Hanya Romahurmuziy, Ini Sederet Nama Eks Narapidana yang Kembali Berkiprah di Parpol
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 3 Januari 2023 05:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus di partai berlambang kabah itu ramai menjadi pembicaraan. Pasalnya, Romy-sapaan Romahurmuziy merupakan eks narapidana kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama yang pada 2019.
Dalam unggahannya di media sosial, Romy menunjukkan bahwa dirinya didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Tak hanya Romy, ada sejumlah mantan narapidana yang kini berkiprah di partai politik. Berikut nama-nama yang dirangkum Tempo:
1. Tommy Soeharto (Berkarya)
Putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang setelah terlibat pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Tommy dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun baru sepertiga masa tahanannya, Tommy dinyatakan bebas bersyarat berkat pengurangan masa hukuman oleh MA dan beragam remisi yang diterimanya.
Sebelum menjadi narapidana, ia menjabat sebagai anggota MPR RI Fraksi Glokar. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di Golkar dengan jabatan terakhir anggota dewan pembina. Kemudian pada 2016 ia mendirikan Partai Berkarya. Kini ia menduduki posisi sebagai Ketua Umum Partai Berkarya meski partai ini sedang dilanda kisruh internal.
2. M Taufik
M Taufik adalah politikus senior Partai Gerindra. Pada 2004, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Ia kemudian divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 lalu karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta.
Dia bebas dari penjara pada tahun 2005. Tiga tahun kemudian atau saat berdirinya Partai Gerindra, Taufik pun bergabung dengan partai besaran Prabowo Subianto tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI 2014-2019 dan kemudian dilanjutkan pada periode 2019. Taufik sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kini ia telah mengundurkan diri dari Gerindra dan berencana masuk ke partai politik lain.
3. Besri Nazir
Besri Nazir adalah eks narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013 lalu. Besri divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Selain itu dia juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Besri kini ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Besri akan mendampingi Iswanda Ramli menjalankan roda mesin Partai Demokrat hingga 2027 mendatang.
4. Desy Yusandi
Desy Yusandi merupakan politikus Golkar. Dia terjerat perkara korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dia pun diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.
Desy Yusandi merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk posisi yang sama pada periode 2019-2024.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Romahurmuziy Kembali jadi Pengurus, PPP: Dia Punya Kemampuan Besarkan Partai