Ketua KPU Soal Opsi Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Sistem Proporsional Terbuka?

Sabtu, 31 Desember 2022 18:25 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan ada saja kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal tersebut dia sampaikan pada acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.

Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka sejak 2008. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK tanggal 28 Desember 2008. Lantas, apakah sebenarnya perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup?

Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, dalam materi bertajuk "Merancang Sistem Pemilu Demokratis & Sistem Presidensialisme Efektif", sistem proporsional merupakan salah satu jenis sistem pemilihan yang paling banyak digunakan di dunia. Selain sistem proporsional, sistem pemilihan lain yang biasa digunakan adalah sistem pluralitas atau mayoritas.

Advertising
Advertising

Sejak Reformasi, Indonesia memberlakukan sistem pemilihan proporsional. Sistem ini memiliki tiga karakteristik. Pertama, ada lebih dari satu kursi yang diperebutkan di setiap dapil. Kedua, jumlah kursi yang diperebutkan dihitung secara berimbang sesuai jumlah penduduk. Ketiga, jumlah kursi parpol (parpol) berbanding lurus dengan jumlah suara yang didapat.

Sistem proporsional dibagi menjadi dua jenis, yaitu proporsional daftar tebuka dan proporsional daftar tertutup. Perbedaan di antara keduanya terletak pada basis pemilihan oleh pemilih. Umumnya, dalam sistem proporsional, pemilih diberikan pilihan untuk memilih nama kandidat atau parpol pengusung.

Sistem Proporsional Terbuka

Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka, setiap parpol diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat untuk dijadikan sebagai pilihan dalam surat suara. Kemudian, pemilih memilih nama kandidat yang tersedia di dalam surat suara tersebut. Kandidat dengan perolehan suara terbanyak akan terpilih sebagai wakil rakyat.

Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelebihan, antara lain terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat, pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya, serta partisipasi dan kontrol publik meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan paremen.

Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain berpotensi mereduksi peran parpol, terciptanya kontestasi antarkandidat di internal partai, dan membuka ruang politik uang.

Baca: Sejumlah Politikus Tolak Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Sistem Proporsional Tertutup

Sementara itu, dalam sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka. Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol. Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.

Sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kelebihan, seperti meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Namun, sistem proporsiaonal tertutup ni juga memiliki beberapa kelemahan, seperti pengondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup, menguatnya oligarki di internal parpol, dan terbukanya ruang politik uang di internal parpol dalam bentuk jual beli nomor urut.

HAN REVANDA PUTRA

Baca: Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup, KPU Sebut Tergantung Putusan MK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

5 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

8 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

18 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

20 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

20 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

22 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya