Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Wanti-wanti Jokowi Tak Tunda Pemilu

Jumat, 30 Desember 2022 18:35 WIB

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Ketua Majelis Partai Ummat Amien Rais mewanti-wanti Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk tidak menunda Pemilu 2024. Menurut dia, tidak ada alasan yang melegitimasi pengunduran maupun penundaan Pemilu.

“Ini message saya kepada Presiden Jokowi. Mudah-mudahan Pemilu 2024 jangan sampai pernah ditunda atau diundur, karena tidak ada alasan,” kata Amien di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Selain itu, Amien meminta Jokowi untuk melupakan angan-angan menambah masa jabatannya hingga dua atau tiga tahun. Ia berharap pada 20 Oktober 2024 Jokowi benar-benar purnatugas dan bisa menjadi guru bangsa.

“Tolong Presiden Jokowi bayang-bayang menambah 2-3 tahun itu juga lupakan. Insya Allah kita mendukung, mudah-mudahan Presiden kita tanggal 20 Oktober 2024 sudah selesai, purnatugas. Insya Allah menjadi guru bangsa dan seterusnya,” ujarnya.

KPU menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan KPU kembali menggelar verifikasi faktual perbaikan di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menetapkan partai besutan Amien Rais ini menggunakan nomor urut 24 dalam Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPD tahun 2024,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Partai Ummat sebelumnya menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kepengurusan di wilayah NTT dan Sulawesi Utara. Usai Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Partai Ummat dengan KPU, Partai Ummat diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti verifikasi faktual.

“Untuk Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal di NTT adalah 17. Artinya, status akhir hasil verfak Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jumat, 30 Desember 2022.

Idham menerangkan Partai Ummat juga dinyatakan MS di wilayah Sulawesi Utara. “Untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal 11 kabupaten/kota. Dengan demikian, status akhir Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia.

Baca: Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24

Berita terkait

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

12 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

13 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

15 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

16 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

16 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

18 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

22 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya