Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu, KY: Kami Belum Diperkenankan Periksa karena Kasus Masih Berjalan
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 28 Desember 2022 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan penjelasan perihal laporan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf terhadap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso hingga kini belum rampung.
"Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.
Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa Hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan. "Memang ada keterbatasan prosedur," kata dia.
Laporan masih tahap verifikasi
Saat ini, kata Mukti Fajar, laporan yang dilayangkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Ia menjelaskan apabila KY tetap memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso maka hal itu bisa dianggap atau dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim yang saat ini masih dalam proses menemukan atau menggali fakta-fakta di persidangan.
KY memastikan tidak ingin proses laporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai publik sebagai bentuk intervensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY masih menunggu hingga proses peradilan selesai dan baru menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY pada awal Desember 2022. Laporan itu dilayangkan pihak Kuat Ma'ruf karena menilai adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik.
Baca: Franz Magnis-Suseno Sebut 2 Unsur yang Bisa Ringankan Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua