Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

Rabu, 28 Desember 2022 17:09 WIB

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan memperketat seleksi calon hakim agung setelah mencuatnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya akan terus menyempurnakan proses seleksi calon hakim agung. Salah satunya, adalah dengan melibatkan pihak eksternal seperti PPATK dan KPK dalam proses seleksi calon hakim agung ke depan.

"KY juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti KPK dan PPATK agar didapatkan rekam jejak para calon yang lebih komprehensif," ujar dia pada Rabu 28 Desember 2022.

Selain mengajak PPATK dan KPK dalam proses seleksi, Mukti mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik. Hal tersebut dilakukan agar pemilihan calon hakim agung tidak bias hanya dari sisi pemerintah saja.

"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik," ujar dia.

Advertising
Advertising

Mukti juga menyebut pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap para hakim MA yang menjadi tersangka kasus suap. Ia menambahkan KY akan segera mengambil tindakan kepada para hakim yang berstatus tersangka tersebut.

"KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun non hakim yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh KY," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada sembilan orang pegawai Mahkamah Agung terkait kasus suap pengurusan perkara. Dua diantaranya merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya diduga menerima suap untuk mengatur putusan terhadap kasus sengketa KSP Intidana.

Baca: Kasus Suap Mahkamah Agung, IM57 Sebut Perlu Ada Reformasi Peradilan

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

10 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya