Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Rabu, 28 Desember 2022 14:20 WIB

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi yang meringankan. Praktisi hukum Universitas Trisakti ini mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan bagi Bharada E secara sukarela.

Sebagai praktisi hukum, Albert mengaku tergerak untuk menjadi saksi meringankan Richard. Apalagi dalam hal ini, terdakwa Richard telah mengakui kesalahannya selama sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur yah, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak. Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," kata Albert saat ditanya Tempo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 28 Desember 2022.

Penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa ia mengetahui Albert setelah membaca artikel sebuah koran nasional. Atas dasar itu, ia lalu mengontak Albert untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan pihaknya.

"Jadi waktu itu kita menghubungi Pak Albert dan ini dia lakukan karena ada rasa empati dan kemanusiaan," ucap Ronny.

Advertising
Advertising

Serahkan Dokumen KUHP Baru ke Hakim

Di akhir persidangan, Albert menyerahkan dokumen KUHP yang baru disahkan ke Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Sidang ini merupakan lanjutan rangkaian sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah menyampaikan uraiannya untuk meringankan dakwaan Richard, praktisi hukum dari Universitas Trisakti ini pun menyerahkan sebuah dokumen kepada hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.

“Silahkan, terima kasih,” ucap Hakim Wahyu saat menerima dokumen KUHP dari Albert.

“Ini Rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Jaksa Penuntut Umum juga meminta,” seloroh Hakim Wahyu yang disambut tawa oleh para peserta sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel tersebut.

“KUHP yang baru pak,” jawab Albert.

“Baik terimakasih saksi atas kehadirannya, saudara boleh meninggalkan tempat sidang,” ucap Hakim Wahyu menimpali.

Pada persidangan ini, Albert dihadirkan secara Pro Deo Pro Bono alias tanpa dipungut biaya. Saat persidangan, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy memperkenalkan Albert sebagai ahli pidana dan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Tidak lupa Ronny juga menjelaskan bahwa Albert merupakan salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir dari RKUHP atau KUHP.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara pro deo pro bono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert Aries mengawali sidang.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap majelis hakim perkenankan saya menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," tambahnya.


Baca: Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

6 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

21 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

22 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

22 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

36 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

37 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

48 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

54 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

13 Maret 2024

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

13 Maret 2024

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya