Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK, Anggota DPR: Moral Hazard yang Susah Diterima Akal Sehat

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Selasa, 27 Desember 2022 14:44 WIB

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cianjur mendadak menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan pasien meninggal dunia karena dugaan virus corona yang ternyata negatif, Selasa 3 Maret 2020. TEMPO/Deden

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi laporan terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan bantuan korban gempa. Jika benar, kata dia, tindakan Herman merupakan moral hazard yang susah diterima dengan akal dan logika sehat.

“Keprihatinan yang sangat mendalam jika benar telah terjadi penyelewengan dan penyimpangan atas bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Jika benar demikian, itu moral hazard yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik saat dihubungi, Selasa, 27 Desember 2022.

Dia mengatakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi terhadap laporan ini. Jika ada bukti permulaan yang cukup, dia menyebut kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan penyelidian dan penyidikan.

Kendati demikian, Didik mengingatkan bentuk tindak lanjut laporan ini mesti terukur. “Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Baca: Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Untuk Korban Gempa

Aturan main bantuan bencana dari luar negeri sudah jelas

Advertising
Advertising

Didik menjelaskan, Indonesia sedianya sudah punya perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan bencana, termasuk dari luar negeri. Sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2018, kata dia, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.

Selanjutnya, Didik mengatakan BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik atau peralatan, hingga kebutuhan personil yang profesional.

“Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus,” kata dia.

Didik mengatakan pemanfaatan bantuan internasional mestinya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dalam hal ini, kata dia, BNPB berwenang mengkoordinir bantuan bersama kementerian dan lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.

Penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini disebut Didik menjadi tanggung jawab BNPB.

“Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasinya,” kata dia.

Selanjutnya, KPK membenarkan adanya laporan tersebut

<!--more-->

KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut.

"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali, Senin, 26 Desember 2022.

"Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," ucap Ali.

Tanggapan Bupati Cianjur Herman Suherman

Bupati Cianjur Herman Suherman menanggapi dingin laporan dirinya ke KPK itu. Dia menyatakan setiap bantuan yang telah diterima tercatat dalam pembukuan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Setiap bantuan donasi yang masuk didata dan dicatat di gudang dengan pembukuan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Herman kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Selasa 27 Desember 2022.

Herman menyebutkan, terlalu naif jika dirinya sampai tega menjual barang bantuan yang diberikan para donatur untuk korban gempa bumi Cianjur.

"Masa iya Bupati jual bantuan ke pasar, Bupati banyak kerjaan. Soal laporan itu mah ya silakan saja, terlalu naif jika harus menjual barang bantuan," jelasnya.

Politikus PDIP itu pun menyatakan tak akan mengambil tindakan hukum terkait laporan tersebut. Herman Suherman menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai laporan tersebut.

"Terkait laporan KPK itu mah silakan saja, karena KPK juga akan menilai. Saya bekerja saja untuk rakyat dan tidak akan melaporkan balik," tandasnya.

IMA DINI SHAFIRA | DEDEN ABDUL AZIS

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

10 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

14 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

18 jam lalu

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui dermaga terapung buatannya di lepas pantai Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

18 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

18 jam lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya